Pelayanan Rekam E-KTP Ditutup 3 Karyawan Terpapar Covid-19
KAUR - Beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaur menutup pelayanan perekaman e-KTP. Sesuai dengan surat instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 470/8773Dukcapil. Namun saat ini penutupan pelayanan tersebut diperpanjang karena ada tiga karyawan Dukcapil terkonfirmasi Covid-19. Disampaikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Sekretaris Januar Afriko, M.Si mengatakan seharusnya penutupan pelayanan perekaman tersebut di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditutup mulai 14 Juli dan dibuka 25 Juli. Namun karena ada pegawai yang terpapar Covid-19, terpaksa diperpanjang. "Untuk perpanjangan penutupan kita tunggu sampai Dukcapil kembali steril, tapi untuk pelayanan lainya masih kita layani," katanya. Sedangkan untuk pelayanan administrasi yang bersifat tidak kontak fisik pihaknya masih melakukan pelayanan. Namun tatap berpacu kepada prokes. Diminta masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat antre di ruang tunggu. "Untuk pelayanan lainnya yang bersifat tidak kontak fisik kita lakukan pembatasan jumlah untuk tetap mematuhi prokes," katanya. Pembatasan jumlah untuk pelayanan tersebut, karena pihaknya di masa PPKM, Pemkab Kaur juga menerapkan WFH. Pegawai eselon IV masuk secara bergantian. Sehingga keterbatasan pegawai pun salah satu penyebab untuk dikurangi jumlah pelayanan di Dukcapil. "Untuk pelayanan publik karena sudah kewajiban kita untuk melayani masyarakat maka kita tetap lakukan secara optimal," katanya. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: