HONDA

10.000 Pelaku UMKM Diminta Daftar Kembali

10.000 Pelaku UMKM Diminta Daftar Kembali

BENGKULU - Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Kota Bengkulu telah resmi dibuka sejak beberapa waktu lalu hingga 9 Agustus mendatang. Maka dari itu, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diminta kembali mendaftar untuk menerima bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta. Pasalnya dari 15.214 pelaku usaha yang mengajukan bantuan tersebut pada tahap sebelumnya, baru terakomodir sebanyak 5.214 pelaku usaha saja. Sedangkan untuk sekitar 10.000 pelaku usaha lainnya masih belum terkonfirmasi mendapatkan bantuan tersebut. Maka dari itu, Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu meminta para pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan itu sebelumnya agar mendaftar ulang. Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Drs Eddyson mengatakan karena pandemi Covid-19 masih terjadi dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan maka pendaftaran calon penerima BLT UMKM kembali dibuka oleh pemerintah pusat. Yang mana untuk di Kota Bengkulu sendiri, pendaftaran tahap lanjutan ini dibuka hingga 9 Agustus nanti. Oleh karena itu, para pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan ini agar segera mendaftarkan ulang dirinya. Karena pada tahap sebelumnya, beberapa pelaku usaha itu gagal menerima bantuan akibat adanya kesalahan data dalam berkasnya. “Sejak awal tahun kemarin sudah ada 5.214 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan itu, nah ada lebih dari 10 ribu pelaku usaha lainnya yang belum dapat, itu kita minta agar segera mendaftarkan dirinya dan memastikan bahwa persyaratannya lengkap,” sampai Eddyson. Saat ini, tentunya pelaku usaha sangat merasakan dampak dari pandemi Covid-19. Apalagi dengan adanya penerapan kebijakan PPKM level 4. Maka dari itulah untuk membantu agar para pelaku usaha itu tidak tutup, bantuan BLT UMKM kembali digulirkan. Eddyson menambahkan, terkait syarat mendapatkan bantuan BLT UMKM tidak berbeda dengan pendaftaran di tahap sebelumnya. Yakni memiliki usaha dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa/kelurahan masing-masing. Selain itu, foto usaha, fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK). Syarat lainnya itu pendaftar bukan penerima bantuan sosial lain pemerintah dan bukan merupakan nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN dan BUMD. “Karena waktunya masih cukup panjang, kita ingatkan lagi agar persyaratannya benar-benar dipenuhi, terutama kevalidan datanya, karena banyak yang gagal sebelumnya akibat kesalahan data,” tutupnya. (cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: