Pajak Hotel dan Restoran Ditangguhkan
BENGKULU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberikan penangguhan pembayaran pajak terhadap bebebarapa sektor pajak. Salah satu penangguhan pembayaran pajak didapatkan disektor hotel,restoran hihuran yang ada di Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bapenda Kota Bengkulu Sri Putri Yani mengatakan penangguhan pembayaran pajak ini dimaksudkan sebagai peringanan terhadap pelaku usaha terutama untuk restoran, hotel dan tempat hiburan agar pelaku usaha bisa bertahan dalam masa pendemi Covid-19. “Ini salah satu dari upaya Pemkot Bengkulu untuk membantu pelaku usaha agar terhindar dari kebangkrutan,” harapnya.
Perlu diketahui pendapatan pajak dari sektor hotel, restoran dan tempat hiburan untuk Kota Bengkulu sejauh ini masih jauh dari kata target. Untuk hotel saja target dari pihak Bapenda Kota Bengkulu sebesar Rp 16,34 miliar dan untuk target restoran sebesar Rp 19,55 miliar sedangkan untuk hiburan ditarget sebesar Rp 4,19 miliar semuanya belum mencapai target.
Sri mengatakan masa penangguhan ini bersifat fleksibel berlaku sesuai dengan kondisi pendemi Covid-19 dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) di Kota Bengkulu. “Sifatnya fleksibel, kita lihat dulu dulu kondisi ke depannya gimana. kalau sudah membaik penangguhannya mungkin akan kita atur lagi,”jelasnya.
Sri menambahkan sudah ada beberapa hotel yang telah menyurati Bapenda untuk meminta penangguhan pembayaran pajak untuk di bulan berjalan. “Kemaren sudah masuk dari Hotel Santika dan Madeline secara tertulis meminta untuk penangguhan,” tutupnya. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: