Kontrak di Sejumlah Pasar Dievaluasi
MUKOMUKO - Pemkab Mukomuko akan mengevaluasi kontrak retribusi sampah di sejumlah pasar di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya dinilai ada kontrak yang tidak masuk akal besaran nilainya dalam setahun. Pasar yang demikian besar, produksi sampahnya tinggi, namun retribusi sampah hanya membayar Rp 300 ribu per tahun.
“Seperti kontrak untuk retribusi sampah di Pasar Koto Jaya. Itu hanya Rp 300 ribu untuk setahun. Tidak masuk akal, makanya kita lihat dokumen dulu, kita akan perbaiki," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si.
Padahal untuk sejumlah pasar lainnya, lanjut Harvinda, nilai Rp 300 ribu itu merupakan retribusi per bulan. Diantaranya di Pasar Lubuk Pinang sebesar Rp 300 ribu per bulan, Pasar Pulau Payung Ipuh Rp 300 ribu per bulan. Lainnya, Pasar Lubuk Sanai Rp 150 ribu per bulan, Pasar KJS Penarik Rp 150 ribu per bulan dan Pasar Tunggang Rp 150 ribu per bulan.
“Jadi untuk Pasar Koto Jaya di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, kita evaluasi. Cukup layak Rp 300 ribu per bulan,” nilai Harvinda.
Upaya ini, kata Harvinda, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengelolaan sampah. Sebab mulai tahun ini retribusi sampah ini akan ditingkatkan targetnya dari selama ini hanya sekitar Rp 5 juta per tahun menjadi Rp 20 juta per tahun.
“Kita sudah koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah. Target pendapatan retribusi ini kita naikkan jadi Rp 19 juta sampai Rp 20 juta. Kami ditanya berani gak? Kami jawab tegas, kita berani," terang Harvinda.
Untuk mencapai itu, selain mengevaluasi kontrak yang ada juga pihaknya menjalin kontrak dengan komplek perumahan dan RSUD Mukomuko. Hasilnya, jika sebelumnya retribusi ini dalam setahun ditargetkan hanya menyumbang PAD sebesar Rp 5 juta, dalam beberapa bulan saja target tersebut telah terpenuhi.
“Dinas LH memperbesar target PAD retribusi pengolahan sampah. Angka Rp 20 juta per tahun bukanlah sesuatu yang berlebihan. Kita yakin target itu dapat tercapai. Setidaknya dari 6 pasar, komplek perumahan dan RSUD, ini sudah menjadi pemasukan rutin setiap bulan," terangnya.
Harvinda menambahkan masih akan terus memperluas kontrak layanan pengolahan sampah. Baik itu dengan pasar sebagai potensi uatama, perumnas atau potensi lainnya. Pihaknya juga menjajaki dengan Objek Wisata Danau Nibung.
“Upaya ini bukan semata mengejar retribusi. Lebih dari itu, kita mendorong terwujudnya Mukomuko yang bersih dan sehat. Karena ketika sudah ada kontrak retribusi, Dinas LH akan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara, kemudian mengangkutnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Artinya pungutan retribusi ini bukan sekadar mungut, tapi ada pelayanan yang diberikan Pemkab Mukomuko,” ungkapnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: