HONDA

Jabatan Sekda Rejang Lebong Habis, BKPSDM Ajukan Surat Evaluasi ke KASN

Jabatan Sekda Rejang Lebong Habis, BKPSDM Ajukan Surat Evaluasi ke KASN

 

CURUP – Terhitung per 1 Agustus 2021, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong H. R.A. Denni sudah genap lima tahun. Hal ini secara  otomatis setelahnya, masa jabatan sebagai Sekda berakhir alias sudah habis. Ini sesuai dengan Pasal 19, 108, 115 dan pasal 117 ayat (1) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. BACA JUGA: Kajari Baru Janji Tuntaskan PR, Pelajari Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Kota

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M. Andhy Afriyanto, SE mengungkapkan terkait hal tersebut mereka sudah menyampaikan surat untuk permintaan evaluasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Benar, untuk masa jabatan pak sekda memang sudah berakhir terhitung 1 Agustus 2021. Dan kita sudah menyampaikan ke KASN surat evaluasi sekitar satu minggu yang lalu,’’ kata Andhy.

Sehingga mereka, sambung Andhy, harus menunggu terlebih dahulu surat balasan atau evaluasi yang akan diberikan KASN. Selanjutnya membuat telaah staf yang disampaikan ke Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM untuk mengambil langkah selanjutnya.

Apakah akan mengajukan perpanjangan masa jabatan sekda yang lama atau sebaliknya. BACA JUGA: Setengah Jalan, Alat Swab Kritis

‘’Mudah-mudahan kekosongan jabatan sekda ini tidak akan belangsung lama dan harapan kita segera ada jawaban dari KASN terkait surat evaluasi yang sudah kita ajukan. Sehingga nanti pak bupati bisa mengambil langkah selanjutnya terkait jabatan sekda tersebut,’’ demikian Andhy. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: