HONDA

Warga Menolak Tunjukan Lahan, Ketika Akan Diukur Kantah

Warga Menolak Tunjukan Lahan, Ketika Akan Diukur Kantah

MUKOMUKO – Ternyata Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tidak selalu diterima baik oleh masyarakat. Terbukti, ada beberapa warga yang menolak menunjukkan lahannya untuk diukur. Padahal gratis, karena bagian dari Program PTSL. BACA JUGA: Air Kelapa Muda Laris Manis

“Ada beberapa warga yang enggan menunjukkan tanahnya untuk diukur petugas. Sehingga kegiatan pengumpulan berkas terhambat. Di sini kita melihat kurangnya minat masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko, Azman Hadi, S.Si.T, MH.

Mukomuko mendapatkan kuota cukup besar untuk pengukuran lahan. Yang jika ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, dapat sekaligus mengetahui bidang-bidang tanah yang sedang bersengketa. Baik itu batas maupun perkara yuridis di pengadilan dalam satu wilayah. Serta lebih mudah dalam pengurusan persetujuan batas antas tanah.

“Jadi kita melihat antusiasme masyarakat masih kurang. Baik itu untuk kegiatan pengukuran peta bidang tanah, maupun sertifikat hak atas tanah," sebutnya.

Lebih lanjut, kuota yang didapat Mukomuko untuk kegiatan pengukuran peta bidang, sebanyak 7.500 bidang. Sedangkan kegiatan sertifikat hak atas tanah, kuota Mukomuko mencapai 4.417 persil.

“Kita masih mengejar pemenuhan kuota yang sudah diberikan. Sebab realisasi baik pengukuran peta bidang ataupun sertifikat, belum sampai 50 persen,” sampai Azman Hadi. BACA JUGA: Lanal Bengkulu Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi Nelayan

Padahal jika masyarakat memahami, cukup banyak keuntungan dari program PTSL. Diantaranya, waktu pelaksanaan relatif lebih cepat, mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan. Sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar dan belum terdaftar dalam satu wilayah desa ataupun kelurahan.

Selain itu, pemerintah desa pun diuntungkan. Karena desa bisa mendapatkan data spasial terpercaya untuk penggunaan selanjutnya. Seperti, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengadaan tanah, dan lainnya.

Juga dengan adanya peta desa berbasis bidang tanah, memudahkan dalam pelaksanaan administrasi pertanahan desa dan meminimalisir mafia pertanahan. Akhir dari kegiatan PTSL di Kabupaten Mukomuko diharapkan kembali tercipta Desa Lengkap. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: