HONDA

Insentif Nakes Segera Dibayar

Insentif Nakes Segera Dibayar

BENGKULU TENGAH -  Dinas Kesehatan (Dinkes) Benteng menargetkan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19, Agustus ini. Saat ini Dinkes masih melakukan tahapan verifikasi berkas sebelum diusulkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk proses pencarian. BACA JUGA: Tidak Ada Pembangunan Fisik, Dana Desa Fokus Untuk Covid-19

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Tengah, Ns. Gusti Miniarti, S.Kep, MH melalui Kabid Pencegahan Pengendalian Penyakit, Yoki Hermawansyah, SKM, M.Pi mengatakan, saat ini proses pencairan insentif nakes masih dalam proses verifikasi berkas yang sudah diajukan oleh 20 puskesmas. Proses verifikasi harus dilaksanakan dengan fokus dan serius, agar tidak terjadi kesalahan pada saat penyaluran.

"Penyaluran insentif kepada Nakes ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Sesuai dengan petunjuk teknis penyalurannya," ujarnya.

Lanjutnya, Insentif hanya bisa diberikan kepada nakes yang telah melakukan penanganan terhadap pasien positif Covid-19 minimal 4 orang dalam 1 bulan. "Sehingga apabila ada puskesmas tersebut dalam 1 bulan tak menanganani 4 kasus konfirmasi positif, maka tak bisa mengajukan dana insentif," tegasnya. BACA JUGA: Jabatan Sekda Rejang Lebong Habis, BKPSDM Ajukan Surat Evaluasi ke KASN

Untuk dana insentif nakes ini anggaran yang sudah disiapkan Rp 1,5 miliar. Dana sebesar itu untuk membayar insentif nakes di 20 puskesmas dari Januari hingga Juni 2021. Berbeda dengan puskesmas, untuk RSUD Bengkulu Tengah saat ini belum mengajukan usulan kepada dinkes untuk pencairan insentif.

"RSUD sifatnya layanan rujukan dan mereka ada tim verivikasi sendiri. Hingga saat ini kita belum menerima usulan final dari RSUD. Semoga saja dalam waktu dekat segera masuk dan bisa segera dilakukan verifikasi dan pengajuan pencairan," terang Yoki. BACA JUGA: Lanal Bengkulu Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Bagi Nelayan

Lanjut Yoki, besaran insentif yang akan diterima nakes bervariasi. Berdasarkan ketentuan yang ada, untuk insentif nakes di tingkat puskesmas akan menerima insentif sebesar Rp 5 juta per orang. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: