PPKM Level 4 di Kota Bengkulu Diperpanjang
BENGKULU - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Penerapan dan teknis kebijakan PPKM level 4 tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021. Kota Bengkulu menjadi salah satu wilayah yang penerapan perpanjangan kebijakan PPKM Level 4. BACA JUGA: Selama Sepekan PPKM Level 4, Ada 603 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Walikota Bengkulu kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor : 360/161/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Penghentian Kegiatan Bersifat Keramaian/Kerumunan.
Dalam SE terbaru tersebut Pemkot menekankan masyarakat untuk tidak mengadakan seluruh kegiatan yang bersifat kerumunan di Kota Bengkulu seperti Resepsi Pernikahan, Pasar Malam, Kegiatan Seni dan yang bersifat kerumunan lainnya.
Selain itu beberapa point pada SE sebelumnya tetap diberlakukan seperti pelaksaan kegiatan perkantoran tetap dilakukan secara Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sementara untuk pelaksanaan pada kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan diberikan kelonggaran dengan jam buka dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen tetap menaati Protokol Kesehatan.
Walikota Bengkulu, Helmi Hasan menyebutkan berdasarkan instruksi Kemendagri penerapan PPKM level 4 di Kota Bengkulu tetap diberlakukan. "Sesuai instruksi Pemerintah Pusat kita Pemkot tetap mengikuti kebijakan tersebut sampai tanggal yang sudah ditentukan," sampainya.
Lanjutnya, SE tersebut berlaku sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang atau sampai instruksi Kemendagri selanjutnya. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: