Terima Gadai Mobil, Warga Bengkulu Selatan Rugi Rp 91 Juta
BENGKULU - Warga Kabupaten Bengkulu Selatan Didik Isnanto (47) mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan. Didik mengaku sudah menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh kenalannya berinisial DS. BACA JUGA: Segera, 2 Kasus Diusut Kejati Diajukan Audit
Kronologi kejadian, berawal saat terlapor DS menggadaikan satu unit mobil Pajero milik DS kepada pelapor dengan meminjam uang senilai Rp 91 juta pada awal April 2019 lalu.
Oleh pelapor lantaran kenal dengan DS lalu memberikan uang yang diinginkan, dengan rincian Rp 70 juta tunai dan Rp 21 juta ditransfer. Dengan kesepakatan terlapor akan mengambil lagi mobil tersebut, dan akan melunasinya pada bulan Juni 2019 sesuai kesepakatan.
Namun pada bulan Oktober 2020 terlapor lalu datang dan meminta untuk mengambil mobil dan berjanji akan segera melunasi uang sebelumnya. Akan tetapi setelah mengambil mobil hingga saat ini, terlapor tidak membayarkan uang yang dipinjam serta bunga sesuai kesepakatan. Pelapor yang merasa dirugikan kemudian memilih melapor ke Polres Bengkulu.
Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Iya sudah kita terima, jika memang terdapat unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti," sampainya, Selasa (3/8).
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala modus tindak kejahatan. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: