ORI Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon aparatur sipil negara (CASN), kemarin (3/7). Pengumuman disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan instansi terkait. Bagi peserta yang tak lolos, ada masa sanggah yang diberikan mulai hari ini (4/7).
Ketua Tim Pengadaan ASN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pelamar dapat mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan. Yaitu pada 4-6 Agustus 2021. Kemudian, pengajuan sanggahan harus dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. "Perlu diingat bahwa pelamar tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah sebelumnya," ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin (3/8).
Sementara, bagi para pelamar formasi CPNS yang lulus tahap seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan bagi pelamar formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi PPPK non-guru. Keduanya akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Untuk detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan kemudian, karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, para pelamar diimbau dapat selalu mengakses laman https://menpan.go.id secara rutin untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan ASN.
Pelamar juga diminta untuk dapat lebih teliti dan memahami setiap pengumuman yang disampaikan. Karena keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB tahun anggaran 2021 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Sebagai salah satu instansi yang merekrut CASN tahun ini, KemenPANRB telah mengumumkan hasil seleksi administrasinya. Sebanyak 2.598 pelamar di formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dinyatakan lulus. Sementara formasi PPPK tercatat 60 pelamar di lulus seleksi tahap awal ini.
Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambah, masa sanggah jni akandilanjutkan dengan jadwal jawab sanggah oleh Instansi selama 10 (sepuluh) hari mulai 04 – 13 Agustus 2021. Hasil proses sanggah antara pelamar dengan Instansi akan diikuti dengan Pengumuman Pasca Sanggah. "Ini dijadwalkan pada 15 Agustus 2021," ujarnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan, bahwa pendaftaran PPPK Guru di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat kembali diperpanjang. Yang semula ditetapkan hingga 31 Juli 2021, kini diperpanjang kembali menjadi 11 Agustus 2021. Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) melalui BKN telah menetapkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru di Papua dan Papua Barat berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GPB/2021 tanggal 23 Juli 2021. Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertanggung jawab sebagai Panitia Penyelenggara Seleksi PPPK Guru.
"Selanjutnya, untuk jadwal dan lokasi tahapan seleksi berikutnya bagi PPPK Guru, Instansi dapat berkoordinasi dengan Ditjen GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI (ORI) Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan seleksi CASN secara dalam jaringan (daring). Posko itu merupakan respon ORI untuk menanggulangi laporan masyarakat terkait pelaksanaan seleksi CASN yang selalu berulang dari tahun ke tahun.
Berkaca pada data pengaduan seleksi CPNS tahun 2019 lalu, Robert menyebut ada 306 pengaduan yang tersebar di 34 provinsi. Sebanyak 70 persen laporan (215 pengaduan) ditangani dengan menggunakan metode respon cepat Ombudsman (RCO). Sementara 30 persen (91 laporan) sisanya diselesaikan sesuai prosedur pemeriksaan laporan.
”Instansi yang paling banyak dilaporkan (tahun 2019) adalah pemda sebanyak 172 laporan,” kata Robert, kemarin (3/8). Panitia seleksi nasional (panselnas), kata Robert, juga masuk daftar instansi yang dilaporkan. Totalnya sebanyak 94 laporan. Kemudian diikuti lembaga pemerintah/lembaga non kementerian sebanyak 30 laporan. Serta instansi pendidikan 10 laporan.
Robert menyebut dugaan maladministrasi yang ditemukan pada saat itu diantaranya penyimpangan prosedur sebanyak 196 laporan. Selanjutnya tidak kompeten (48), tidak patut (22), penundaan berlarut (15), tidak memberikan pelayanan (14), diskriminasi (7) dan penyalahgunaan wewenang (4). Menurut Robert, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur paling banyak terjadi di masa sanggah seperti sekarang ini.
Untuk mencegah potensi maladministrasi, Robert menyarankan perbaikan pelaksanaan CASN. Salah satunya mengoptimalkan sistem penanganan sanggahan yang terintegrasi, efektif, efisien dan cepat tanggap. Juga mengoptimalkan helpdesk dengan menambah jumlah petugas yang kompeten. Serta menyediakan sistem penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait posko pengaduan, Robert mengarahkan masyarakat untuk melapor secara perorangan maupun kelompok. Setiap laporan harus melampirkan bukti identitas maupun surat kuasa atau surat pernyataan kelompok. Pelapor juga diminta untuk melampirkan substansi pengaduan, pihak terlapor lengkap dengan keterangan provinsi atau instansi terlapor. (mia/tyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: