HONDA

DPO Tersangka Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kabur

DPO Tersangka Korupsi, Mantan Ketua DPRD Kabur

TUBEI - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan Teguh Raharjo, Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2014-2019, tak lagi berada di Provinsi Bengkulu.

Soalnya tersangka dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar itu tidak dapat ditemukan di tempat tinggalnya dalam Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Ditolak, Eks Ketua DPRD Lebong Diburu

''Kami sudah berulangkali berupaya mencari tersangka di rumahnya, baik di Lebong maupun Kota Bengkulu. Bahkan sempat meninggalkan pesan kepada keluarga dan koleganya, namun tersangka tak juga kooperatif,'' tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Indra Arief Kusuma Adhi, SH, MH.

Dengan sikap Teguh Raharjo yang dinilai melawan itu, Kajari mengaku telah koordinasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu guna memperluas pencarian terhadap tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong itu. Tidak hanya di lingkup Kejati Bengkulu, pencarian juga akan melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga dimanapun TR sembunyi ruang geraknya semakin terbatas.

''Di tahap ini, rasanya sudah tidak ada lagi yang harus ditoleransikan. Dengan cara apapun tersangka akan kami tangkap sehingga ia dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan,'' kata Kajari. BACA JUGA: Dua Kabid Diperiksa PPNS, Izin Reklame Diduga Amburadul

Sementara kepada 4 tersangka lain, Kajari imbau tetap kooperatif. Keempatnya, Ma mantan wakil ketua I DPRD Lebong, AM mantan wakil ketua II, Su mantan sekretaris dan Er mantan bendahara pengeluaran masih berstatus tahanan kota. Setiap Senin dan Kamis, keempatnya tetap kooperatif menjalani wajib lapor.

''Segera berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini masih dalam proses penyusunan rencana dakwaan dan rencana penuntutan,'' demikian Kajari. (sca/RBOnline) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: