Mulai Susun Mutasi Pejabat
KEPAHIANG - Pada 26 Agustus 2021 mendatang, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU dan H. Zurdi Nata, S.IP genap 6 bulan pascapelantikan. Sesuai aturan, kepala daerah sudah bisa menggelar mutasi dan rotasi pejabat.
Diakui Bupati Kepahiang, saat ini pihaknya sudah membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Mulai menyusun persiapan lelang jabatan untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ada beberapa pejabat yang nantinya akan dilakukan mutasi dan rotasi jabatan. Khususnya beberapa jabatan yang kosong di sejumlah OPD yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), seperti Kesbangpol, Bappeda, DPMTSP, Dinsos, dan Dishub.
"Kita patuhi aturan yang berlaku untuk melakukan mutasi dan rotasi. Panitia sudah dibentuk, tinggal menyusun usulan ke BKN. Setelah ada rekomendasi dari BKN, baru bisa kita susun jadwal selanjutnya,’’ kata bupati.
Terkhusus untuk seleksi jabatan eselon II, bupati mengakui bahwa pihaknya akan lebih memprioritaskan pejabat yang memang asli bertugas di Kabupaten Kepahiang. Pemkab Kepahiang belum membuka pintu untuk pejabat dari luar daerah, karena Bupati optimis kualitas yang dimiliki pejabat lokal tak jauh berbeda dengan pejabat dari daerah lain.
"Yang jelas kita utamakan dulu SDM lokal, karena kita optimis akan kualitas pejabat lokal kita. Namun kalau memang SDM lokal yang dibutuhkan belum terpenuhi, baru kita akan buka untuk pejabat luar kabupaten," sebutnya.
Lebih lanjut dikemukakan bupati, dimasa kepemimpinannya tidak ada satupun ASN yang mendapatkan jaminan akan menduduki jabatan selama-lamanya. "Karena pemerintah selalu melakulakan evaluasi capaian kinerja masing-masing jajaran, sehingga harus ada penyegaran posisi guna memaksimalkan kinerja pemerintah dalam menjalankan program pembangunan serta pelayanan publik,’’ pungkasnya.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: