Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset
ARGA MAKMUR – Kejari Bengkulu Utara masih terus menyelidiki dugaan aktivitas menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan cara memanen getah karet yang berada di atas lahan seluas 63 hektare (Ha) milik Pemkab Bengkulu Utara. Jaksa memeriksa manajemen perkebunan karet PT. Pamor Ganda yang diduga mengambil keuntungan dari panen ilegal tersebut.
Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Ricky Wijaya, S.STP, M.Si mengatakan, lahan tersebut merupakan eks HGU PT. Pamor Ganda. Lahan tersebut sudah berstatus secara legal sebagai aset milik Pemkab Bengkulu Utara.
“Bahkan lahan itu sudah bersertifikat atas nama Pemkab Bengkulu Utara, jadi bukan hanya tercatat. Luasannya benar 63 Ha,” kata Ricky.
Ia juga mengaku sudah dimintai keterangan oleh jaksa terkait legalitas lahan tersebut. Disampaikannya, lahan itu milik Pemkab Bengkulu Utara dan dibuktikan dengan sertifikat. Namun ia tidak mengetahui jika ada aktivitas panen karet yang masih ada di atas lahan tersebut.
“Mengenai apakah ada yang memanen dan siapa yang memanen, kami tidak tahu. Kami hanya bisa memastikan itu lahan sah milik Pemkab Bengkulu Utara,” tukas Ricky.
Sementara itu, Manajer HRD PT. Pamor Ganda, Paten Siagian yang juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bengkulu Utara membenarkan perkara itu tengah diselidiki oleh kejari. Ia menjadi salah satu terperiksa. Namun ia menolak menjelaskan apakah benar PT. Pamor Ganda memanen karet tersebut dan mengambil keuntungan.
“Itu sudah diselidiki kejaksaan. Kami tidak bisa berkomentar, sudah diperiksa,” kata Paten.
Terpisah, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan, jaksa saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk pengumpulan alat bukti. Hal ini untuk memastikan apakah ada tindak pidana atau perbuatan melawan hukum dalam aktivitas tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan, kita masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum. Tentunya yang menjadi konsen kejari dalam penyelidikan adalah tindak pidana korupsi,” bebernya.
Ia menerangkan, sejauh ini masih sebatas penyelidikan. “Jika itu memang dilakukan panen, apakah ada yang diuntungkan, dasar pemanen dan kepada siapa hasil panen diberikan, itu masih kita dalami dalam pemeriksaan,” pungkas Denny.(qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: