HONDA

Diberhentikan Tanpa Dasar, Sukiman MPP

Diberhentikan Tanpa Dasar, Sukiman MPP

 

MUKOMUKO – Diberhentikan dari jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Mukomuko, Sukiman, SH mengaku kecewa. Apalagi pemberhentian tanpa disampaikan dasarnya. Termasuk dirinya tidak mengetahui, apakah pemberhentian itu sudah seizin Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur atau tidak. BACA JUGA: Sukiman Nonjob, Juni Kurnia Kadis

“Sebenarnya secara administrasi harus ada izin Kemendagri melalui gubernur. Dan SK saya diberhentikan sebagai Inspektur pun tidak ada diterangkan dasarnya. Mestinya ada dasar,” sesal Sukiman.

Kendati begitu Sukiman menyatakan ikhlas atas pemberhentian oleh Bupati Sapuan. Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 821.22-267 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Namun juga disayangkan, pemberhentian tanpa ada keterangan lebih lanjut. Tak disebutkan ditempatkan berdinas di OPD mana setelah diberhentikan.

“Legowo saja, itukan kewenangan bupati. Walaupun semestinya eselon II pensiun bisa sampai umur 60 tahun. Nah kemana saya ditempatkan setelah ini, tidak tahu, tidak ada di dalam keputusan itu. Karena itu bupati, ya untuk apa didebatkan. Saya ikhlas saja,” sampai Sukiman.

Oleh sebab itu ia pun langsung mengurus Masa Persiapan Pensiun (MPP). Karena di Desember 2021 memasuki usia 58 tahun. Karena nonjob dari eselon II, ia pun tidak mungkin berdinas sebagai PNS hingga usia 60 tahun.

“Alhamdulilah saya pensiun di bawah 58 tahun. Yang penting berakhir khusnul khotimah. Barusan berkas MPP saya antarkan. Sayakan Desember pensiun,’’ ujarnya.

Namun Sukiman mengingatkan bupati dan jajaran, untuk mengikuti aturan yang benar. Termasuk dalam hal pelaksanaan mutasi, harus ada pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Ia pun menyinggung, soal ditiadakannya syarat sudah Diklatpim III bagi yang hendak melamar eselon II pada seleksi terbuka kali ini. BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran, Polsek Pasang Pengumuman di Rumah Warga Isoman

Demikian juga mengenai pemberhentian sejumlah kepala desa, tanpa adanya surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan tanpa ada berita acara pemberhentian yang dilaksanakan BPD. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: