HONDA

Kasus Dana Hibah KONI, Pejabat Pemprov Perlu Diperiksa Ulang

Kasus Dana Hibah KONI, Pejabat Pemprov Perlu Diperiksa Ulang

BENGKULU – Meskipun Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah KONI Bengkulu tahun 2020 yaitu Mufran Imron selaku mantan Ketua KONI Bengkulu dan Hirwan Fuadi selaku mantan Bendahara KONI Bengkulu, namun masyarakat masih bertanya-tanya.

Dimana dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemprov Bengkulu juga harus semakin diperjelas. Seperti diketahui pemberi hibah dalam hal ini Pemprov Bengkulu BACA JUGA: Audit BPKP Dinilai Tak Sesuai Prosedur

“Jika dikatakan ya ada keterkaitannya, tapi harus diperiksa dahulu itu pihak-pihak lainnya oleh penyidik, kalau dikatakan ada keterkaitannya ya ada, kan dana hibah itu tidak asal sembarangan,”sampai Pakar Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang SH MH.

Menurut Prof Herlambang, pelaporan dana hibah itu tentu disertai surat pertanggungjawaban atau SPj-nya. Tentu saja, dari pihak pemberi hibah akan ada yang memeriksanya.

Maka di situ bisa dilihat, apakah SPjnya benar semua atau tidak. Karena sebelum mencairkan ditahap selanjutnya, penerima hibah wajib melihatkan penggunaan anggaran tersebut. Seperti dalam perkara KONI Provinsi Bengkulu ini, dari anggaran dana hibah sebesar Rp 15 miliar ditemukan kerugian negara mencapai Rp 11,1 miliar.

“Jadi apa yang dilakukan pihak tersebut kemarin, kan seharusnya itu diperiksa dahulu, pencairan dana hibah itu tidak langsung, jika sudah diterima semua anggarannya berarti sudah beres pemeriksaannya, itu yang patut diperiksa ulang,”sampainya. BACA JUGA: Dewan Minta Percepat Realisasi DAK Fisik, Total Rp 115 Miliar

Nantinya dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu bisa dilihat keterlibatannya. Bisa saja ikut terjerat pada penerapan pasal 55 Ayat (1) KUHP. Seperti apakah membiarkan, mengetahui, ikut membantu dan sebagainya hingga terjadilah penyelewengan anggaran pada dana hibah KONI Bengkulu.

“Jadi tergantung kepada penyidik, apakah juga ada pihak lain yang mengetahui, ikut membantu dan sebagainya sesuai pasal 55 KUHP,”sampai Herlambang.

Diketahui, selama prosesnya penyidik Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari internal KONI Bengkulu, perwakilan cabang olahraga (cabor) Porwil dan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

Selain itu, korupsi yang dilakukan juga tak main-main yakni mencapai Rp 11,1 miliar dari total anggaran sebesar Rp 15 miliar. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: