HONDA

Audit BPKP Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Audit BPKP Dinilai Tak Sesuai Prosedur

 

BENGKULU –  Sempat tertunda sebelumnya, sidang perkara korupsi pembangunan pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019, kemarin (5/8) kembali digelar di PN Tipikor Bengkulu. BACA JUGA: Kasus Dana Hibah KONI, Pejabat Pemprov Perlu Diperiksa Ulang

Sidang kali ini, tim penasihat hukum tiga terdakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, berdebat. Mereka saling mempertahankan arkumennya terkait audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu yang dinilai PH terdakwa dilakukan tak sesuai prosedur.

Penasihat hukum terdakwa Isnani Martuti, Nediyanto Ramadhan Akil, SH, MH menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan oleh BPKP tanpa izin dari BPK RI. Maka dari itu, pihaknya optimis kliennya tidak bersalah dikarenakan audit kerugian negara itu tidak sah.

“Tidak ada izin dari BPK, sehingga audit BPKP itu tidak sesuai dengan prosedur,” sampai Nediyanto.

Ditambahkan Penasihat Hukum terdakwa Ibnu Suud, Puspa Erwan, SH bahwa kliennya selaku konsultan pengawas tidak mutlak bersalah.  Apalagi dalam perkara ini, BPKP dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan hasil audit.

Selain itu, hasil audit dari BPKP juga tidak bisa dijadikan landasan untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka. Kecuali ketika audit tersebut dilaksanakan telah mendapatkan konfirmasi dari BPK RI. “Hasil audit itu tidak bisa untuk menjadikannya sebagai tersangka,” tandas Puspa.

Sedikit berbeda dikemukakan Penasihat Hukum terdakwa Hafizon, Syaiful Anwar, SH, MH. Dia menyebutkan bahwa kliennya hanya bersalah dalam segi administratif. Dan itu tidak termasuk unsur perbuatan pidana. BACA JUGA: Dewan Minta TAPD Rincikan Penggunaan Anggaran Refocusing Covid-19

Mengacu pada Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kliennya selaku KPA hanya berhak mempertanggungjawabkan masalah tersebut secara administratif. Namun faktanya, kliennya malah dipidana.

“Pertanggungjawaban administatiflah yang harus dikenakan, bukan pidana. Jadi klien kita hanya bersalah dalam segi administratif,” sampainya.

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Hendri Hanafi, SH,MH menyatakan pihaknya memang meminta bantuan BPKP karena sesuai dengan peraturan perundangan dengan mengikuti setiap tahapan prosedur. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: