Polisi Amankan Pengedar Narkoba Beserta 6 Paket Sabu
CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba, yaitu Sa alias Iyang (42) warga Dusun II Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang.
Sa diamankan bersama satu paket sedang sabu dan 5 paket kecil sabu, beserta barang bukti lainnya. BACA JUGA: Dampak Izin Berbelit, Banyak Reklame Ilegal
‘’Pelaku kita amankan sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (6/8) dini hari tadi bersama sejumlah barang bukti. Untuk narkoba yang berhasil kita amankan, total enam paket narkoba jenis sabu-sabu,’’ terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB.
Ditambahkan Kapolres Puji, Satresnarkoba masih melakukan upaya pengembangan terhadap pelaku yang diduga sudah lama menjalankan aksi berjualan narkoba tersebut.
‘’Personil Satresnarkoba masih melakukan pengembangan, termasuk untuk mengejar sumber barang haram tersebut,’’ demikian Kapolres Puji. (dtk/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: