HONDA

Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum

Miliaran Rupiah Hasil Panen Diambil Perusahaan, Sekda: Kami Dukung Proses Hukum

 

ARGA MAKMUR – Dugaan PT. Pamor Ganda yang bertanggungjawab atas panen di lahan perkebunan karet seluas 63 hektare milik Pemkab Bengkulu Utara (BU), makin menguat. BACA JUGA: Gelapkan Uang Klien Rp 236 Juta, Pengacara Ditahan

Tidak tanggung-tanggung, aktivitas panen getah karet selama hampir dua tahun tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Sekda Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, MM, M.Si menegaskan, Pemkab Bengkulu Utara tidak pernah menjalin kerjasama pengelolaan lahan 63 Ha tersebut dengan PT. Pamor Ganda.

Termasuk tidak pernah menerima hasil panen yang diduga dilakukan oleh perusahaan.

“Setelah lahan itu menjadi milik pemkab, kami tidak melakukan kerjasama apapun terkait pengelolaan lahan. Kami juga tidak pernah mengizinkan atau dimintai izin oleh siapapun yang ingin menggarap lahan tersebut,” tegas sekda. BACA JUGA: Dalami Dugaan Tindak Pidana, 63 Ha Lahan Sudah Bersertifikat Aset

Ia juga menyatakan Pemkab Bengkulu Utara tidak menerima apapun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas aktivitas memanen di kebun karet tersebut.

Lahan tersebut adalah lahan hibah dari PT. Pamor Ganda yang dikeluarkan dari lahan HGU perusahaan dan kini sudah sah menjadi milik Pemkab Bengkulu Utara.

“Kami juga tidak bisa menerima apapun sebagai PAD dan memang tidak pernah. Karena memang tidak ada kerjasama. Lahan tersebut sudah bersertifikat dan akan kita gunakan untuk kepentingan pemerintah,” jelasnya.

Ia mendukung langkah Kejari Bengkulu Utara mengusut dugaan adanya pengambilan keuntungan perusahaan di atas lahan aset milik pemerintah daerah tersebut.

Ia memastikan pemkab akan membantu jika memang dibutuhkan keterangan atau data yang terkait dengan legalitas lahan itu.

“Kita mendukung (Kejari, red) untuk menindak, apalagi jika ditemukan indikasi adanya pihak yang mendapatkan keuntungan dari lahan pemkab tersebut. Dari bidang aset sudah sempat diperiksa. dan memang kami diminta untuk menjelaskan terkait status lahan itu,” beber Sekda.

Diketahui dari 63 Ha lahan tersebut setidaknya didapatkan 20 ton karet setiap bulannya.

Jika dijumlahkan dengan harga karet Rp 7 ribu per kilogram, maka dalam satu bulan pemanen mendapatkan Rp 140 juta atau Rp 1,6 miliar dalam setahun.

Sementara aktivitas panen tersebut sudah hampir dua tahun. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: