HONDA

Petugas Ngaku Tidak Ingin Berisiko Hukum, Bawa Pakai Ambulans Harus Sesuai Prokes

Petugas Ngaku Tidak Ingin Berisiko Hukum, Bawa Pakai Ambulans Harus Sesuai Prokes

 

MUKOMUKO – Pelayanan di RSUD Mukomuko masih menjadi sorotan. Hal itu setelah ada kejadian seorang warga yang harus membawa jenazah keluarganya dari RSUD ke rumah duka hanya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 05.04 WIB, Selasa (3/8). BACA JUGA: Ada Puluhan Sanggahan yang Masuk ke Panitia, Yohanes: Direkap Dulu dan Jawab Satu Per Satu

Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko, H. Harnovi mengaku petugas medis dan lainnya di RSUD Mukomuko tidak ingin berisiko hukum.

Sehingga permintaan layanan pengantaran menggunakan mobil ambulans oleh keluarga jenazah tidak dikabulkan.

Menurutnya, jenazah saat itu statusnya pasien Covid-19. Sebelum dirawat di ruang isolasi, pihak keluarga sudah diinformasikan mengenai kondisi tersebut.

Bahkan pihak keluarga bersedia menandatangani surat yang pada intinya, menerima keluarganya dirawat dengan prosedur Covid-19. Dengan dasar hasil rapid tes antigen yang menunjukkan reaktif.

“Setelah itu diinfokan ke keluarga, lalu keluarga pasien bersedia menandatangani dan dirawat medis secara (aturan) pasien Covid,” jelas Harnovi.

Konsekuensi dari surat itu, bahwa pihak keluarga bersedia, bukan saja pasien dirawat secara prosedur Covid-19.

Tapi juga menyerahkan sepenuhnya penanganan standar Covid-19 sampai pasien pulang ke rumah. “Baik itu pulang sehat, pulang rujuk maupun pulang meninggal dunia. Semuanya ditangani dengan prosedur protokol kesehatan (prokes) Covid-19,” terang Harnovi.

Namun kemudian, ternyata pasien meninggal dunia. Pihak keluarga pun dini hari itu menolak dilakukan penanganan jenazah sesuai prokes.

Kalau sudah teken surat itu, maka seluruh petugas dan yang terkait lainnya tidak berani. Termasuk sopir ambulans pun kalau penanganannya itu tidak prokes,  tidak berani melayani.

Ada risiko hukum. Jika nekat, maka sopir ambulans dianggap melanggar prokes,” ungkapnya.

Apalagi akibat dari tindakan nekat mengantarkan jenazah pasien Covid-19 ke kediamannya menggunakan mobil ambulans, terjadi penularan. Mengenai ini pun, sudah berkali-kali disosialisasikan Satgas Covid-19 ke tenaga medis dan petugas terkait lainnya.

“Ini misalnya sopir berani tidak Prokes, mengantar waktu itu. Lalu terjadi penyebaran Covid akibat itu, maka dia (sopir) harus bertanggungjawab. Bahkan disampaikan Satgas, ketika terjadi penularan di komplek itu, kemudian ada yang melapor, maka keluarga itu pun akan diproses hukum. Nah inilah yang dihindari terjadi,” terangnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: