HONDA

Sebagian Uang Investasi untuk Foya-Foya, Tinggal di Hotel, Beli HP Rp 22 Juta

Sebagian Uang Investasi untuk Foya-Foya, Tinggal di Hotel, Beli HP Rp 22 Juta

CURUP - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) terus melakukan penyidikan kasus dugaan investasi bodong. BACA JUGA: Dijerat UU Minerba, Warga Rejang Lebong Dieksekusi

Sebelumnya polisi sudah menetapkan dan mengamankan dua pelaku yang semuanya perempuan, masing-masing YN alias Yu (19) dan VADI alias Va (20) yang berstatus mahasiswi salah satu PTN di Kota Bengkulu.

Berbagai fakta mulai terkuak dari hasil pemeriksaan kedua tersangka oleh penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Terungkap dari pengakuan tersangka Yu alias YN, awal mula dirinya berinisiatif melakukan investasi bodong tersebut, setelah dirinya terjerat utang kepada rentenir.

Sehingga, di saat sedang kebingungan tersebut, Yu terpikir untuk mencoba usaha yang sama dengan modus investasi berupa uang.

Lalu Yu belajar otodidak dengan melihat Youtube serta Google, mulai dari cara mempromosikan investasinya tersebut, hingga proses pembuatan kontrak perjanjian dan masalah lainnya.

Baru setelah merasa mengerti, Yu mulai mencari calon investor atau nasabah yang akan direkrutnyaa dengan menggunakan cara promosi di akun Instagram (IG).

Awalnya yang tergiur dan maupun menjadi investor dari kalangan mahasiswi dan kemudian merambah ke ibu-ibu rumah tangga di seputaran Kabupaten RL.

Namun lama kelamaan nasabah atau korban juga banyak mahasiswi dari Kota Bengkulu.

‘’Kalau awal mulanya, karena sempat terjerat utang dengan rentenir hingga akhirnya belajar otodidak di internet. Nasabahnya, mulai dari mahasiswi dan warga di Curup, hingga mahasiswi dari Kota Bengkulu dengan jumlah investasi bervariasi,’’ terang Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.I, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK didampingi Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kepada Rakyat Bengkulu.

Hingga saat ini, kata Rahmat, jumlah korban yang diperkirakan seratus orang lebih, sudah terdata 81 orang yang 17 diantaranya sudah diperiksa sebagai saksi.

Dari 81 korban tersebut, dihitung dana terkumpul mencapai Rp 861 juta dan beberapa saksi mengakui sudah menarik uang beserta bunga/keuntungannya dan terbilang jumlahnya tidak terlalu besar. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: