Libur Nasional Diganti Rabu, Inspektorat Siap Sanksi
ARGA MAKMUR – Meskipun dalam kalender nasional menerapkan hari Selasa (10/8) adalah libur nasional tahun baru Islam. Namun seluruh PNS diingatkan jika sudah ada pergantian waktu libur nasional dari Selasa menjadi Rabu (11/8). BACA JUGA : Dinas PUPR Janji Lunasi TGR Rp 400 Juta
Inspektorat Daerah sudah menyurati seluruh OPD untuk memastikan jika seluruh OPD tetap bekerja seperti biasanya pada hari Selasa.
Inspektur Inspektorat Eka Hendriyadi, SH, MH menerangkan, jika suratnya tersebut bukan hanya dalam imbauan. Namun Inspektorat juga akan mengawasi seluruh OPD. Ini untuk memastikan pegawai tetap hadir melaksanakan tugas seperti biasa.
“Kita berharap tidak ada yang melanggar apalagi meliburkan dari selama dua hari tersebut,” katanya.
Ia menilai perubahan libur nasional ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan aktifitas masyarakat lantaran berdekatan dengan hari Minggu. Sehingga diharapkan PNS tetap bekerja Senin dan Selasa seperti biasa.
“Tujuannya tetap pada pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Ia bahkan menegaskan sudah mendapatkan perintah langsung dari sekretaris daerah untuk melakukan pengecekan. Termasuk memeriksa jika memang ada pegawai yang tidak hadir terhitung Senin dan Selasa tanpa keterangan yang jelas. BACA JUGA: Pemda se-Bengkulu Belum Terbitkan SKK Penanganan Aset Sepanjang Tahun 2021
“Karena mereka yang tidak hadir tanpa keterangan jelas kita anggap melakukan perjalanan. Dan ini tidak sesuai dengan surat edaran Bupati pada seluruh PNS untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 yang diantaranya dengan membatasi mobilitas keluar rumah atau kelaur daerah,” tegas Eka. (qia/RBOnline) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: