BANNER KPU
HONDA

KPK Boleh Terima Uang Transport

KPK Boleh Terima  Uang Transport

JAKARTA – KPK era Firli Bahuri cs kembali membuat kontroversi. Kali ini, dipicu terbitnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6/2021 tentang Perubahan Perpim Nomor 6/2020 tentang Perjalanan Dinas di KPK. Aturan itu dinilai membuka celah pimpinan/pegawai KPK menerima ‘uang transport’ secara legal.

Itu lantaran biaya perjalanan dinas ditanggung panitia penyelenggara acara.

BACA JUGA: Gerindra Singgung Ketidakadilan Pemerintah soal 34 TKA Asal Tiongkok

Celah ‘uang transport’ itu tertuang dalam pasal 2A ayat (1) yang menyebutkan ‘Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara’.

”Peraturan itu sangat membuka ruang terjadinya praktik gratifikasi,” peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Jawa Pos,  (9/8).

Kurnia khawatir aturan baru tersebut bisa dijadikan pihak penyelenggara untuk menyajikan berbagai fasilitas mewah. Seperti penerbangan kelas VIP hingga kamar hotel bintang 5.

”Hal-hal semacam ini (aturan kontroversi, Red) memang tidak bisa dihindari akan terjadi selama Pimpinan KPK masih diisi oleh orang-orang bermasalah,” kritik Kurnia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tegas menyatakan bahwa pihaknya menolak aturan tersebut.

”Sangat buruk dan saya minta perkom itu dicabut,” tegasnya. Menurut dia, aturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Lewat ketentuan tersebut, bukan tidak mungkin terjadi penyelewengan yang selama ini haram bagi KPK.

Boyamin menyebut, sejak dulu KPK dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang paling ogah didekati pihak manapun.

Melihat aturan baru yang belakangan dikritik banyak pihak, dia menyatakan bahwa KPK seolah-olah malah minta didekati. ”Bahasanya dulu tahan godaan dan tidak mau digoda, sekarang kesannya malah minta digoda,” jelas dia.

Sejak era pimpinan pertama, lanjut Boyamin, KPK sudah punya aturan yang bagus. Semua insan KPK, kata dia, enggan diberi jajan, oleh-oleh, atau dilayani berlebihan saat berkunjung maupun mengisi acara di luar kantor.

”Hotel bayar sendiri, minta dijemput saja tidak mau. Mereka (pegawai KPK, Red) lebih baik menyewa kendaraan sendiri,” jelasnya.

Alhasil tidak ada yang berani macam-macam terhadap KPK. Masyarakat hormat dan makin yakin bahwa KPK benar-benar independen. Sikap-sikap itu juga menunjukkan nilai yang luar biasa besar di masyarakat. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: