HONDA

Inmendagri PPKM Sampai 16 Agustus

Inmendagri PPKM Sampai 16 Agustus

RB ONLINE - Mendagri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 30/2021, Inmendagri 31/2021 dan Inmendagri 32/2021.

BACA JUGA: KPK Boleh Terima Uang Transport

Inmendagri 30/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan dengan 16 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” tulis Inmendagri 30/2021.

Kemudian, Inmendagri 31/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 32/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 32/2021 ini juga mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

BACA JUGA: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Airlangga: Kasus Belum Turun

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. (fin/jpnn/RBOnline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: