HONDA

9 CJH Kepahiang Meninggal Dunia, 2 CJH Menarik BPIH

9 CJH Kepahiang Meninggal Dunia, 2 CJH Menarik BPIH

KEPAHIANG - Kantor Kementerian Agama Kepahiang hingga Agustus 2021 ini mencatat ada 9 Calon Jemaah Haji (CJH) meninggal dunia. Merupakan CJH dengan porsi keberangkatan tahun 2020 lalu yang batal.

Dengan meninggalnya CJH, Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang H. Lukman, S.Ag, M.Hi melalui Kasi PHU Zulfakar, S.Ag menjelaskan nomor porsi keberangkatan dapat digantikan oleh ahli waris. Sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan syarat keberangkatan haji Kementerian Agama RI.

Ahli waris ini dikatakan Zulfakar bisa suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk. Ataupun telah mendapatkan persetujuan semua ahli waris.

“Ahli waris atau keluarga diperbolehkan untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit. Didasari Keputusan Dirjen Penyelenggarakan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020, keputusan ini mengatur tentang pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen,’’ ujarnya.

Terkait kebijakan penundaan pemberangkatan CJH tahun 2021, Zulfakar kembali menyampaikan bahwa CJH dengan porsi keberangkatan ditunda, diperbolehkan menarik Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Atau biaya pelunasan keberangkatan haji. Dengan catatan, pada saat keberangkatan haji kembali pada tahun berikutnya, melunasi kembali BPIH sesuai dengan ketentuan pemerintah.

‘’Ada 2 CJH yang menarik BPIH karena keberangkatan haji tahun ini kembali ditunda. Mereka tidak kehilangan nomor porsi keberangkatan. Ketika nanti mau berangkat sesuai nomor porsinya, maka harus melunasi BPIH,’’ jelas Zulfakar. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"