HONDA

Alih Status, 300 PNS Bersabar

Alih Status, 300 PNS Bersabar

 

MUKOMUKO – Masih sekitar 300 PNS Pemkab Mukomuko masih tertunda alih statusnya menjadi fungsional. Mereka diminta bersabar. Namun Pemkab berkomitmen seluruh staf tersebut dapat dialihkan menjadi fungsional.

“Pengangkatan PNS fungsional sudah dilakukan di awal tahun 2021. Itu baru sekitar 150 PNS. Dari jumlah itu, PNS yang masih sebagai staf masih sekitaran 300 orang. Harap bersabar,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Edy Suntono, SH.

Ke depan tidak ada lagi PNS dengan posisi sebagai staf. Mereka menjadi fungsional, tentu akan lebih diuntungkan. Selain akan mendapatkan pendapatan lebih dari biasanya, kariernya juga akan lebih baik. Sebab dapat mengurus kenaikan pangkat tanpa harus berada di posisi tertentu. Kemudian bisa mengajukan kenaikan pangkat lebih cepat dari biasanya.

“Selagi persyaratan terpenuhi, bisa naik pangkat lebih cepat. Terus ada tunjangan fungsional. Kalau staf biasanya pukul rata sekian tunjangannya. Kalau fungsional, tidak lagi seperti itu. Tunjangan diterimanya sesuai dengan pangkatnya,” jelas Edy.

Diterang Edy, meskipun sejumlah staf kini sudah menjadi fungsional, namun sebagian besar masih berstatus fungsional umum. Semestinya, akan lebih baik mereka berstatus fungsional khusus. Namun hal itu terkendala. Karena mereka pada umumnya belum mengantongi sertifikat.

Ketentuannya, ketika hendak beralih dari fungsional umum menjadi fungsional khusus, PNS harus memiliki sertifikat sebagai bukti mereka layak mengembang fungsional khusus itu. “Termasuk ratusan yang diangkat kemarin, masih fungsional umum,” ungkapnya.

Siapapun yang hendak mendapatkan sertifikat tersebut harus mengikuti ujian yang dilaksanakan oleh lembaga terkait. Jika nantinya tidak lulus, maka mereka harus mengikuti peluang ujian diwaktu lainnya. “Jadi ujian untuk mendapatkan sertifikat ini bukan main-main. Kalau lulus maka dia bisa diajukan menjadi fungsional khusus,” pungkasnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: