1.280 Narapidana di Bengkulu Diusulkan Remisi
BENGKULU - Sebanyak 1.280 narapidana di Provinsi Bengkulu diusulkan mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021 mendatang. Usulan Remisi tersebut diberikan kepada 1.280 narapina dari total narapidana di Provinsi Bengkulu yakni sebanyak 2.642 narapidana. BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Ritual Tabut Tetap Dilaksanakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ika Yusanti mengatakan, dari keseluruhan narapidana yang diusulkan mendapat remisi tersebut sebanyak 121 orang diantaranya adalah narapidana korupsi dan narapidana narkoba. "Setiap peringatan hari Kemerdekaan pemerintah itu memberikan hak remisi kepada narapidana. Kami mengusulkan 1.280 narapidana, mereka adalah narapidana yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak remisinya," kata Ika. Lanjutnya, usulan remisi itu tersebar di lapas/rutan dalam wilayah Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Terbanyak diusulkan dari Lapas Curup sebanyak 402 orang, disusul Lapas Kelas II Bengkulu 318 orang dan Lapas Arga Makmur 214 orang. Ika juga menyebutkan syarat paling utama untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik selama satu tahun terakhir, di mana tidak pernah tercatat dalam buku register M. BACA JUGA: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Transportasi Udara Namun, bagi narapidana dengan kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi diwajibkan mendapat surat keterangan penyidik yang menjelaskan bahwa narapidana tersebut telah melunasi uang pengganti kerugian negara sebagaimana putusan pengadilan. Usulan remisi tersebut masih menunggu persetujuan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: