HONDA

Sulit Tangkap Mantan Ketua DPRD Lebong

Sulit Tangkap Mantan Ketua DPRD Lebong

TUBEI - Hampir sebulan berstatus buron, keberadaan TR, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2014-2019 TR. BACA JUGA: Usai Diperiksa Langsung Ditahan, Dijerat Hukuman Minimal 4 Tahun

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengklaim telah berupaya mencari tersangka di balik kasus dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 senilai Rp 1,3 miliar itu hingga ke luar Provinsi Bengkulu.

''Kami masih terus melacak keberadaan tersangka (TR, red). Cepat atau lambat, pasti berhasil kami tangkap,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Indra Arief Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH.

Diingatkannya kepada pihak keluarga maupun kolega TR bersikap kooperatif.

Sejauh ini penyidik Kejari kesulitan mendapatkan informasi kediaman TR di luar Bengkulu.

Jika didapati unsur kesengajaan dari pihak lain atas persembunyian TR, dipastikannya Kejari memproses hukum pihak yang melindungi. BACA JUGA: Perbatasan Ulu Manna-Sumsel Kembali Disekat

''Kembali kami ingatkan kepada tersangka untuk menyerahkan diri. Kalau memang merasa tidak pantas tersangka, silahkan sampaikan fakta penguat yang dimiliki di persidangan,'' tukas Ronald.

Sementara untuk 4 tersangka lainnya, diupayakannya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bulan ini. BACA JUGA: Kajari: Kita Tak Akan Kendor, Tak Ada Ampun, Tersangka Mantan Kadis Nakertrans Mangkir

Status tahanan kota terhadap keempat tersangka telah diperpanjang hingga 4 September.

''Keempatnya kami nilai kooperatif dan selalu memenuhi wajib lapor. Mudah-mudahan sikap kooperatif ini bisa terus berlanjut hingga perkara ini kami limpahkan ke pengadilan,'' tandas Ronald.

Keempat tersangka itu, Ma, mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, AM, mantan Wakil Ketua II, Su, mantan sekretaris dan Er, mantan bendahara pengeluaran. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Eks Dewan Lebong, 3 Ditahan, 2 Dipanggil Ulang

Setiap Senin dan Kamis, keempatnya tetap kooperatif menjalani wajib lapor. Namun sejak sebulan terakhir Ma, tidak menjalani wajib lapor dengan alasan tengah menjalani perawatan medis. (sca/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: