Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Warga
KOTA MANNA - Se (23) warga Kecamatan Luas Kabupaten Kaur kembali berurusan dengan polisi, residivis kasus pencurian ini kedapatan mencuri kotak amal masjid Syuhada, Desa Padang Burnai, Kecamatan Bunga Mas kemarin (12/8) dini hari pukul 01.00 WIB. Se diamankan warga setempat dan langsung digiring ke Mapolsek Manna.
Dari pengakuannya, Se bebas dari penjara tahun 2017 lalu atas kasus pencurian laptop. Setelah bebas, Se bekerja sebagai sales di salah satu dealer motor, Kabupaten Kaur.
Tidak puas dengan gajinya sebagai sales, Se memutuskan untuk mencuri. Bahkan setiap berpergian, Se selalu membawa obeng sebagai alat untuk mencuri. Benar saja, saat melintas di desa Padang Burnai, Se mampir di masjid Syuhada untuk cuci muka sekitar pukul 00.30 WIB.
Kondisi masjid dalam keadaan sepi, Se memutuskan untuk masuk ke dalam masjid. Dan langsung menuju kotak amal. Dengan menggunakan alat obeng, kotak amal pun berhasil di kuras habis. Dan tidak lama setelah itu, aksinya berhasil diketahui warga setempat. Beberapa wargapun menghampirinya, dan berteriak maling.
Seketika itu juga Se langsung berlari ke luar masjid, menuju arah belakang masjid. Namun naas bagi Se jalan tersebut buntu. Dan memilih putar arah. Tapi warga saat itu telah ramai. Se pun diamankan dan dibawa ke Mapolsek Manna.
"Uangnya Rp 203 ribu, saat itu saya beraksi sendiri. Dan satu minggu sebelumnya saya juga mengambil kotak amal di masjid depan rumah saya," ungkap SE penuh penyesalan.
Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Judo Trisno Tampubulon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manna Iptu. Yevi Mulyadi, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Aipda. Apes Moki, SH menerangkan, pemeriksaan terhadap Se belum selesai. Pihaknya belum mempercayai sepenuhnya keterangan Se. Bahkan bukan tidak mungkin sudah banyak TKP lain yang dilakukan oleh Se untuk mencuri kotak amal.
"Se diamankan warga, dan saat itu anggota langsung menuju TKP. Dan pengakuan sementara baru satu TKP di Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar kapolsek. Atas kasus ini Se dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: