Penahanan Oknum Polisi dan Istri Diperpanjang
MUKOMUKO – Proses hukum oknum anggota Polres Mukomuko yang menjadi tersangka kasus narkoba, MN dan istrinya berinisial SM (36), keduanya warga Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, masih ditangani penyidik Sat Resnarkoba Polres Mukomuko. BACA JUGA: Bubarkan Keramaian, Tetap Harus Humanis
Penahanan keduanya disetujui jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko untuk diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Berkas kedua tersangka belum dilimpahkan penyidik ke JPU, disebabkan belum lengkapnya berkas kasus kedua tersangka tersebut.
“Berkas belum selesai. Masih proses penyidikan di Sat Resnarkoba,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu, Teguh Budianto, SE.
Dijelaskannya, penyidik masih membutuhkan waktu, karena masih banyaknya yang harus dilengkapi.
BACA JUGA: Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap Warga
Termasuk keterangan sejumlah saksi yang dibutuhkan. Baru kemudian dilaksanakan pelimpahan tahap 1 terhadap kedua tersangka.
“Karena masih panjang, jadi belum sampai ke proses P21. Baru diperpanjang masa penahanannya, sampai September 2021,” kata Teguh.
Mengenai sasaran berikutnya dari penyidik, Teguh belum dapat memastikan. Apalagi saat ini, terjadi pergantian pimpinan di Polres Mukomuko.
Sehingga kegiatan ke depannya masih akan menunggu petunjuk dari Kapolres Mukomuko yang baru.
“Untuk sasaran berikutnya, kita lihat pimpinan baru nanti. Kita tidak bisa ambil kebijakan sendiri. Sekarang ini tahanan kasus narkotika di Polres ini sebanyak 8 orang,” kata Teguh.
Untuk diketahui, MN dan SM (36) dibekuk polisi pada 15 Juli 2021. Dalam prosesnya, polisi berhasil mengamankan 2 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Lengkap dengan perangkat hisab sabu-sabu. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolres, yang dimulai penyelidikan ke wilayah Kecamatan Air Manjuto.
Barang bukti diduga sabu-sabu didapat dari penggeledahan di kediaman oknum polisi tersebut.
Secara bersamaan, personel Sat Resnarkoba Polres Mukomuko juga menangkap WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
WG dihadang di jembatan pantai abrasi. Hasil penggeledahan, didapati 4 paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang disimpan di boks kiri depan motor. BACA JUGA: Aktivis Sorot Pertemuan DLH, Pelindo dan Perusahaan
“WG dijerat pasal 111 ayat 1 pada Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelasnya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: