HONDA

Langgar SE, Disanksi Hingga Rp 500 Ribu

Langgar SE, Disanksi Hingga Rp 500 Ribu

BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) sudah menetapkan PPKM di Kabupaten Benteng di perpanjang hingga waktu yang belum ditetapkan. BACA JUGA: 2.270 Vial Sinovac dan 6.330 Vial Moderna Didistribusikan, Gubernur: Vaksin Jangan Ditahan

Dengan diperpanjangnya PPKM ini, Pemkab Benteng masih melarang semua kegiatan yang masyarakat yang bersifat kerumunan ataupun keramaian.

Salah satunya resepsi pernikahan.

Untuk mengatasi adanya masyarakat yang nekat dan membangkang melaksanakan pesta pernikahan dan kegiatan berkerumun/keramaian yang lainnya, tim satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan beberapa OPD terkait akan gencar melaksanakan razia.

Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukum hingga denda yang sudah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Gunawan R, SE, MM menegaskan, selama penerapan PPKM beberapa minggu terakhir memang tim satgas tidak memberikan hukuman atau sanksi tegas kepada warga yang masih melanggar.

Namun setelah melakukan rapat bersama jajaran Forkopimda dan berdasarkan hasil temuan di lapangan, maka kali ini tim satgas akan memberikan tindakan tegas berupa denda hingga sanksi hukum kepada yang melanggar.

"Memang beberapa hari kemarin kita belum memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Namun kali ini kita akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang masih juga nekat melaksanakan kegiatan yang berkerumun ataupun keramaian," katanya.

"Sanksi yang diberikan denda uang berupa Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 500 ribu bagi kelompok, semua ini sesuai Perbup yang dibuat beberapa waktu lalu," tegasnya.

Namun tidak hanya denda uang, tim satgas juga akan memberikan sanksi hukum sesuai dengan KUHP pasal 218 ancaman 4 bulan 2 minggu.

Semua ini memang harus ditegakkan karena masih banyak juga masyarakat yang nekat untuk melaksanakan kegiatan yang berkerumun salah satunya seperti resepsi pesta pernikahan.

Selain resepsi pernikahan, kategori kegiatan berkerumun yang lainnya seperti, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah, pasar malam, kegiatan seni, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, aktivitas objek wisata, pelatihan, seminar maupun rapat.

"Akan tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tetap diperbolehkan namun dengan kuota terbatas yakni 30 orang dengan penerapan prokes yang ketat," jelasnya.

Lanjutnya, tidak hanya kegiatan masyarakat, semua kegiatan ataupun aktivitas yang berada di fasilitas umum juga kita atur, seperti tempat karaoke, tempat wisata, taman dan area publik lainnya ditutup sementara waktu.

Bagi rumah makan dan restoran tidak melayani makan di lokasi, hanya melayani pesan diantar atau pesanan dibawa pulang.

"Kemudian kegiatan sektor esensial, seperti Bank, pasar, pelayanan kesehatan, pelayanan komunikasi, sistem pembayaran dan lainnya tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen, akan tetapi dengan pengaturan jam operasional dan diperketat penerapan prokes," ujarnya. Baca Selanjutnya>>>

Untuk diketahui, Pemkab Bengkulu Tengah memperpanjang penerapan PPKM hingga waktu yang belum ditentukan tersebut karena untuk menghindari persoalan yang akan terjadi di masyarakat dan apabila tetap menggunakan metode selama ini, setiap minggu selalu diperpanjang akan ribet.

Namun Pemkab Bengkulu Tengah akan terus memantau perkembangan kondisi pada saat ini, apabila nanti kondisi sudah memungkinkan, Pemkab Bengkulu Tengah akan langsung melakukan revisi SE yang ada pada saat ini. (jee/RBOnline) Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: