HONDA

Warga Diberi Waktu 5 Hari Kosongkan Rumah

Warga Diberi Waktu 5  Hari Kosongkan Rumah

 

BENTENG - Eksekusi pembersihan lahan yang berada dipinggir jalan lintas Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sudah dimulai sejak, (14/8).

BACA JUGA: 17 Agustus, Warga Terdampak Tol Diwarning Kosongkan Rumah

Lahan ini untuk pembangunan salah satu pintu keluar masuk jalan tol Bengkulu-Lubuk Linggau.

Akan tetapi eksekusi ini baru dilakukan terhadap lahan seperti merobohkan pohon dan pagar milik warga.

Kades Sukarami, Ashardi mengatakan sebenarnya sesuai papan informasi yang sudah dipasang pihak pembangunan tol beberapa hari lalu, eksekusi ini juga dilakukan terhadap bangunan rumah warga.

BACA JUGA: Musibah Tertimpa Galon

Namun berdasarkan permintaan warga, maka eksekusi rumah ditunda dan warga diberikan waktu lima hari ke depan untuk mengosongkan rumahnya.

"Eksekusi kali ini baru sebatas lahan rumah warga yang ada pohon-pohon. Untuk bangunan rumah memang ditunda terlebih dahulu hingga lima hari ke depan, karena warga meminta waktu untuk mengosongkan rumahnya. Mereka ingin mencari tempat yang baru, karena barang-barang mereka juga banyak yang harus diangkut," terangnya.

Ashardi menambahkan, selama pelaksanaan eksekusi lahan berlangsung, personel Polres Benteng turun melakukan pengamanan.

Selama eksekusi berlangsung semuanya berjalan lancar, aman dan tidak terjadi keributan.

"Tidak ada keributan yang terjadi antara warga dengan pihak pekerja pembangunan tol. Karena memang sebelum pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan mediasi dan negosiasi antara warga dengan pihak pekerja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM menegaskan papan merek di depan rumah dan lahan warga sudah dipasang yang menegaskan bahwa lahan atau rumah bersangkutan sudah menjadi milik negara dan harus segera dikosongkan.

Untuk nilai ganti rugi, sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, Bengkulu Utara.

"Kita sudah diputuskan hubungan hukum antara pemilik tanah. Sehingga status kepemilikan tanah jatuh ke negara, kemudian untuk uang ganti rugi, silakan ambil di Pengadilan Negeri Arga Makmur dengan membawa surat pengantar dari kita," ujar Hazairin. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: