Potensi Politik Uang Meningkat Kala Pandemi
JAKARTA- Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan tantangan dalam pelaksanaan pemilu berintegritas pada masa mendatang. Menurutnya hal terpenting adalah mengajak masyarakat untuk terlibat dan menikmati proses pemilu seperti dengan mengetahui visi misi peserta pemilu maupun pilkada. Dia mengatakan, histori perjalanan pemilu dan pilkada yang mengalami perubahan merupakan bagian dari pengalaman konstitusional. Namun menurutnya, tahapan persiapan pemilu dan berlanjut pilkada pada 2024 harus dipersiapkan karena situasinya sedang berbeda, ada pandemi Covid-19. Menurut Fritz, kondisi ini dapat menimbulkan sejumlah persoalan seperti situasi perekonomian yang sedang sulit beroptensi meningkatkan politik uang. “Dampak pandemi yang membuat turunnya pendapatan atau naiknya tingkat pengangguran menambah pekerjaan dalam mengantisipasi politik uang. Selain itu, kepercayaan kepada pemerintah atau partai politik bisa turun memunculkan apatisme masyarakat,” ujarnya dalam webinar nasional berjudul Mengelaborasi Tantangan Demokrasi Dalam Upaya Peneguhan Pemilu Berintegritas Democratic Network for Electoral Integrity (Dignity) Indonesia, Sabtu (14/8). Pria asal Medan, Sumatera Utara ini menambahkan, tak berubahnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 membuat pelaksanaan pemilu dan pilkada berbeda. “Pemilu dijadwalkan Februari dan pilkada bulan November tahun yang sama, tahun 2024. Pelaksanaan dan pengaturannya yang berbeda membuat jadi tantangan. Ada ketidaksempurnaan UU Pilkada 10/2016 dan UU Pemilu 7/2017 yang tetap kita laksanakan,” katanya. Fritz memaparkan pengalaman dari pelaksanaan Pilkada 2020. Dirinya menyatakan, akibat situasi pandemi maka dibuat penyesuaian aturan berupa kodifikasi. “Misalnya dalam persidangan sengketa dilakukan secara online yang selama ini belum pernah dipikirkan. Apakah kodifikasi tersebut bisa efektif membuat masyarakat berpartisipasi?” katanya. Dalam situasi pandemi, Fritz mengajak pemilih mengenali betul calon presiden, legilatif, atau kepala daerah. “Untuk tahu visi misi calon peserta pemilu dan pilkada itu penting. Bagaimana masyarakat bisa menikmati proses pemilu, bukan saja ikut saat mencoblos (memilih) saya kira ini menjadi tantangan kita bersama,” ungkapnya. Dari tantangan berdasarkan pengaturan hukum. Fritz mengemukakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2021 yang dapat memperpanjang aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara. Dia mengatakan, kalau dulu, KPU dan Bawaslu mau mengajukan PKPU atau peraturan Bawaslu tinggal melakukan pembahasan internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan. Kemudian, tinggal diundangkan dengan hitungan sekitar dua bulan. Maka dengan Perpres ini, maka peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak itu harus mendapatkan persetujuan dari presiden. “Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian,” pungkasnya.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: