HONDA

P21, Pencabul Anak Angkat Segera Diadili

P21, Pencabul Anak Angkat Segera Diadili

ENGGANO – Polsek Enggano Bengkulu Utara (BU) sudah melakukan menyerahkan tersangka AR ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU). BACA JUGA: Dukung Usut Dugaan Pungli Swab Antigen AR (33) adalah bapak angkat yang tega menyetubuhi anak angkatnya sendiri sebut saja Melati (14) pada 11 Agustus 2020 dan baru terbongkar Juni lalu hingga tersangka ditahan. AR (AR) warga Pulau Enggano merupakan tetangga dari orangtua korban. Namun sudah lebih satu tahun, korban diajak AR tinggal di rumahnya  sebagai anak angkat lantaran orangtua tidak mampu. BACA JUGA: Tidak Ada Biaya Rapid Antigen Oleh pelaku, korban disekolahkan dan tinggal di rumahnya. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Enggano Iptu. Bayu Heri P, SH, MH menuturkan jika berkas perkara kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang dilakukan AR sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P21). Sehingga Jumat lalu dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti. “Kita sudah serahkan tersangka dan kini menjadi tahanan kejaksaan,” kata Bayu. BACA JUGABapak “Garap” Anak Angkat Berkali-kali Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan Pasal tersebut pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun untuk ayat (1) dan ditambah lagi sepertiga atau 5 tahun menjadi 20 tahun sesuai ayat (3). “Namun kita serahkan pada Jaksa nantinya untuk melakukan penuntutan dan tugas kita penyidikan sudah tuntas,” pungkas Kapolsek. Sementara Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH  melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika tersangka AR sudah dititipkan ke Lapas Kelas II B Arga Makmur. Jaksa saat ini tengah mempersiapkan rencana dakwaan. “Kita akan segera membuat rencana dakwaan dan akan segera kita daftarkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Denny. (qia/RBOnline) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: