HONDA

Perkara Sabu di Pesta Nikah Belum P21

Perkara Sabu di Pesta Nikah Belum P21

 

SELUMA - Masih ingat kasus pesta sabu yang dilakukan di pesta penikahan di Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan?

Kasus yang sudah ada tiga tersangka masing-masing OD (41) warga Kecamatan Lubuk Sandi, BE (39) warga Kecamatan Sukaraja dan PE (38) warga Kecamatan Seluma Selatan itu, sampai saat ini belum dinyatakan P21. BACA JUGA: Terlibat Curanmor di Tiga TKP, Remaja Putus Sekolah Diamankan

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwi Haryanto melalui Iptu. Sodri menyampaikan, penyidik telah mengajukan berkas tersebut ke Kejari Seluma tetapi masih P19 dan penyidik Satresnarkoba Polres Seluma saat ini masih melengkapi berkas tersangka untuk P21.

"Sekarang sudah diajukan kejaksaan tetapi masih P19 nanti kita kirim lagi untuk P21. Jadi masih tahap 1, insya Allah bulan ini akan dilakukan tahap 2," ujar Sodri.

Ia mengatakan, pengembangan masih terus dilakukan karena sebelumnya pengakuan dari salah satu tersangka barang haram tersebut didapatkan dari Lapas di Kota Bengkulu.

Namun pihaknya masih mendalami. "Pengembangan tetap kita lakukan karena kejahatan narkoba ini berantai," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Seluma melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu. BACA JUGA: Polisi Ajukan Permohonan Saksi Ahli, Setor Rp 1 Juta, Fee Rp 75 Ribu

Dari 7 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan 7 orang tersebut pada saat pesta pernikahan di Desa Padang Genting Seluma Selatan pada Minggu (21/6).

Ada pun BB yang berhasil diamankan satu paket sedang, empat paket kecil yang dibungkus plastik bening, 3 kaca pirek dan satu bong atau alat isap sabu.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman 12 tahun penjara. (juu/RBOnline) Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: