Polisi Akan Tindak Pelanggar PPKM
KEPAHIANG – Jika sebelumnya Polri disarankan untuk melakukan penindakan dengan mengutamakan teguran dan sosialisasi, namun saat ini lebih ke sanksi hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan. Yakni terkait sanksi yang telah ditetapkan pemerintah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Guntur Setyanto, M.Si telah mengeluarkan Maklumat Kapolda Bengkulu Nomor: Mak/02/VIII/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan PPKM di Provinsi Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP mengungkapkan ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat dari maklumat tersebut. Diantaranya, meminta masyarakat melakukan PPKM di lingkungan masing-masing. Menjaga protokol kesehatan. Tidak mengadakan kegiatan keramaian baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Keramaian yang dimaksud mulai dari pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan. Baik dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Juga kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kemudian juga yang dilarang lagi yakni kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Selanjutnya kegiatan unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” terang kapolres.
Perwira melati dua ini juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk tetap tenang dan tidak panik. Lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, masyarakat harap segera menghubungi pihak kepolisian terdekat,” tambahnya.
Kapolres meminta kepada seluruh elemen di Kabupaten Kepahiang untuk bisa mentaati maklumat ini demi kepentingan seluruh masyarakat dalam rangka membantu suksesnya upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Karena jika ada masyarakat yang masih membandel dengan aturan yang telah ditetapkan, polisi terpaksa mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sosialisasi sudah kita sampaikan, imbauan juga sudah. Kita juga sudah melakukan penindakan yang mengumatakan pendekatan yang humanis. Namun jika masih ada masyarakat yang membandel, maka kita akan lakukan penindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian kapolres.(sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: