Berkebun di TWA, Tiga Warga Diamankan
KEPAHIANG – Lantaran nekat membuka lahan perkebunan di kawasan hutan lindung Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, 3 orang warga akhirnya diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (16/8) lalu. Ketiganya yakni SU (63), RU (43), dan ED (56) ketiganya warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik, MH membenarkan terkait penangkapan atas ketiga warga tersebut. Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Unit Tipidter dan Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, yang bekerjasama dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu.
“Ketiganya kita amankan, lantaran kedapatan membuka lahan perkebunan di wilayah hutan lindung TWA Bukit Kaba. Saat kita datangi kebun milik ketiga warga, tampak sudah ditanami beberapa tanaman pertanian seperti cabai dan kopi,” ungkap Malau.
Ia mengaku, diamankannya ketiga warga ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada sekelompok masyarakat yang membuka lahan di kawasan konservasi TWA Bukit Kaba. Dari informasi tersebut, pihaknya pun langsung melakukan follow-up dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga tersebut.
“Lokasinya sudah berada di dalam hutan lindung, yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga. Ada sekitar 3 kilometer personel kita harus berjalan menelusuri hutan TWA Bukit Kaba dengan medan yang cukup terjal, ditambah lagi saat itu cuaca pun sedang hujan dan angin cukup kencang,” terang Malau.
Saat ini ketiga warga tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kepahiang, bersama sejumlah barang bukti berupa perlengkapan pertanian serta beberapa tanaman. Sementara beberapa kayu hasil penebangan diduga sudah dijadikan papan untuk dibuat pondok oleh ketiganya.
“Saat kita tiba di lokasi, kita melihat lahan yang dulunya merupakan hutan sudah ditebang oleh mereka. Hasil penebangan liar tersebut masih bisa dilihat oleh mata, karena sampah bekas penebangan masih dikumpulkan di samping lahan yang ditanami tanaman tersebut,” demikian Malau. (sly)
Identitas pemilik :
1.Nama : SUMARNO Bin HARJODINOMO (Alm) (TO Orang)
Umur : 63 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat : Ds.Bandung Jaya Kec.Kabawetan Kab.Kepahiang.
Barang yang ditemukan:
2 (Dua) Bilah Parang (TO Barang)
1(Satu) Batang Pohon Cabe
2.Nama : RUSKANDAR Bin YAPIK (Alm) (TO Orang)
Umur : 43 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat : Ds.Bandung Jaya Kec.Kabawetan Kab.Kepahiang.
Barang yang ditemukan:
2 (Dua) Bilah Parang (TO Barang)
3 (Tiga) Bilah Arit
2 (Dua) Buah Cangkul
2 (Dua) Unit Tank Semprot
1(Satu) Batang Pohon Kopi
3.Nama : EDI ERIANTO Bin SARKIM (Alm) (TO Orang)
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan: Petani
Alamat : Ds.Bandung Jaya Kec.Kabawetan Kab.Kepahiang.
Barang yang ditemukan:
1 ( Satu) Bilah Parang (TO Barang)
1 Buah Selang Berwarna Biru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: