HONDA

Amandeman UUD 1945? Demokrat: Sangat Tidak Diperlukan

Amandeman UUD 1945? Demokrat: Sangat Tidak Diperlukan

   

RB ONLINE - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan partainya tidak sepakat mengenai amandeman terbatas UUD 1945 yang bakal dilakukan oleh MPR ini.

Menurut Herzaky, melakukan amandemen di masa pandemi Covid-19 sangat tidak bijak. Sebab perlu tenaga ekstra untuk melakukan amandemen tersebut.

BACA JUGA: Pertanyakan Kejelasan Sumbangan Rp 2 T, IPW Minta Mahfud MD Tegur Kapolri

“Mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana karena kita saat ini lagi fokus menangani pandemi Covid-19. Padahal, mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya,” ujar Herzaky kepada wartawan, Kamis (19/8).

Mengubah UUD 1945 juga menyita banyak sumber daya dan memerlukan partisipasi publik secara luas, sedangkan pandemi Covid-19 membatasi itu semua.

“Lebih baik anggota MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” katanya sebagaimana dilansir jawapos.com.

Herzaky menuturkan, UUD 1945 memang belum sempurna, karena itu jika ingin menyempurnakannya maka perlu disiapkan dengan matang untuk dilakukan amandemen secara menyeluruh.

“Perlu evaluasi secara menyeluruh plaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima,” katanya.

Terkait rencana menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) semua fraksi di MPR sudah menyepakatinya. “Meskipun saat ini sebenarnya negara kita sudah punya PPHN itu berupa RPJMN dan sejenisnya. Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini utk kelola negara,” ungkapnya.

Herzaky mengatakan yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi tapi belum diputuskan MPR yaitu dengan UU, dengan Tap MPR, dan dengan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD.

Herzky berujar ada resiko besar jika mengubah UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN yaitu beberapa pasal dalam UUD 1945 akan ikut diubah termasuk pertanggungjawabannya jika presiden yang melaksanakannya.

Menurut dia, jika membuat PPHN, maka nanti siapa yang melaksanakannya apakah hanya presiden atau semua lembaga negara wajib melaksanakannya.

“Dan apa konsekuensi ketatanegaraan jika tidak dilaksanakan? Tentunya pembahasan ini perlu dibicarakan dengan serius dan mendalam,” katanya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: