Garap Lahan TWA, 3 Petani Wajib Lapor
KEPAHIANG – Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, tiga orang petani yang sempat diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang bersama BKSDA Provinsi Bengkulu dalam Operasi Wanalaga beberapa waktu lalu, akhirnya dipersilakan pulang dengan syarat setiap harinya wajib lapor ke Mapolres Kepahiang. Ini setelah ketiganya mendapatkan jaminan dari perangkat desa setempat, terkait tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum yakni membuka lahan di kawasan konservasi tersebut.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.Ik, MH mengungkapkan, kendati ketiga petani tersebut dipulangkan dan hanya diberikan tugas wajib lapor, namun pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai maraknya aktivitas pembukaan lahan dengan penebangan liar di kawasan konservasi ini.
“Ketiganya kita pulangkan dengan berbagai pertimbangan sesuai dengan hasil penyelidikan. Namun demikian ketiganya kita minta setiap harinya wajib lapor ke Mapolres Kepahiang. Selanjutnya kita juga minta kepada perangkat desa yang menjamin ketiganya, untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas ketiganya serta aktivitas terkait pembukaan lahan di areal konservasi di desa tersebut,” terang Malau.
Diketahui sebelumnya, lantaran nekat membuka lahan perkebunan di kawasan hutan lindung Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, 3 orang warga akhirnya diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (16/8) lalu. Ketiganya yakni SU (63), RU (43), dan ED (56) ketiganya warga Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan.
Selain itu, kemarin (19/8) Satreskrim Polres Kepahiang juga menyerahkan sebanyak 2 ekor burung jenis cucak hijau Sumatera dan burung Poksay Sumatera kepada pihak BKSDA Provinsi Bengkulu, yang didapat dari hasil Operasi Wanalaga yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Kedua burung ini diamankan dari sejumlah warga saat petugas melakukan giat Operasi Wanalaga di Kecamatan Kabawetan beberapa waktu lalu. Burung-burung yang dilindungi ini, rencananya akan dilakukan lepas liar oleh pihak BKSDA guna mengantisipasi kemungkinan kepunahan hewan tersebut.
"Sekarang 2 ekor burung berupa cucak hijau sumatra dan burung Poksay Sumatra sudah kita amankan di Mapolres Kepahiang dan dalam waktu dekat ini akan kita serahkan ke BKSDA Bengkulu," kata Malau.
Disampaikan Malau, penyitaan 2 ekor burung yang dilindungi dilakukan pihaknya berdasarkan informasi masyarakat. Seharusnya, masyarakat Kepahiang mengerti terkait jenis - jenis burung yang dilindungi UU. Karena ketika burung yang dilindungi dipelihara masyarakat, maka akan menyebabkan populasi burung tersebut punah.
"Untuk mengantisipasi kepunahan populasi burung yang dilindungi, sehingga kita serahkan ke BKDA sehingga bisa kembali ke habitatnya di dalam hutan," pungkas Malau. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: