Hukuman Eks Ketua DPRD Bakal Berat
TUBEI - Tak kunjung menyerahkan diri, ancaman hukuman mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, TR bakal diperberat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Tersangka dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar itu dinilai sengaja melakukan perlawanan hukum dengan melarikan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH mengatakan, pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan ke pihak keluarga TR untuk memastikan keberadaan TR. ''Namun tampaknya sudah tidak bisa diharapkan karena pihak keluarganyapun angkat tangan dengan alasan tidak tahu dimana tersangka (TR, red) bersembunyi,'' kata Ronald.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, pihaknya masih memberi kesempatan kepada TR beritikad baik menyerahkan diri. Walaupun statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), jika TR menyerahkan diri, tentu akan dioertimbangkan untuk keringanan hukuman. ''Kalau tak bertanggung jawab, tentu ancaman hukumannya akan diperberat,'' tegas Ronald.
Sementara untuk 4 tersangka lainnya, Ma, mantan wakil ketua I, AM, mantan wakil ketua II, Su, mantan sekretaris serta Er, mantan bendahara pengeluaran hingga kemarin (20/8) masih menjalani wajib lapor karena berstatus tahanan kota. Keempatnya dipastikan akan kembali diperiksa guna melengkapi berkas perkara. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: