HONDA

Usai Mogok Kerja 3 Hari, Pekerja Ngadu ke DPMPPTK

Usai Mogok Kerja 3 Hari, Pekerja Ngadu ke DPMPPTK

MUKOMUKO – Setelah melancarkan aksi mogok kerja tiga hari berturut-turut, akhirnya Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Gajah Sakti Sawit (GSS) “mengibarkan bendera putih”. Mereka menyatakan menghentikan aksi mogok kerja tersebut. BACA JUGA: Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin, Tunggu 3 Bulan Usai Sembuh

Dengan melayangkan surat bernomor: 021/PUK/SPAI-FSPMI/GSS/VIII/2021, hal surat tindak lanjut aksi mogok kerja. Surat ditujukan pada pimpinan PT. GSS itu, tertanggal 22 Agustus 2021, ditandatangani Ketua PUK Winarno dan Sekretaris PUK, Hengki Pandra.

Di dalam surat itu juga, PUK SPAI FSPMI PT. GSS menyatakan, permasalahan perundingan bipartit Perjanjian Kerja Bersama (PKB), akan dilanjutkan ke Dinas terkait.

Artinya, mereka akan mengadukan permasalahan itu ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko. BACA JUGA: Usai Wabup Cabut dari Rumdin, Istri pun Mundur dari Jabatan Ketua GOW

Selain itu, PUK tetap menyatakan, aksi mogok kerja tiga hari itu, adalah aksi mogok kerja yang sah. Meskipun pihak perusahaan berkali-kali menyatakan, aksi tersebut tidak sah.

Adanya surat itu, diakui Kepala Tata Usaha (KTU) PT. GSS, Wahyudi. “Memang sudah ada surat dari serikat. Jadi besok mulai kerja, mereka cabut mogok kerjanya,” kata Wahyudi.

Mengenai klaim aksi mogok kerja sah, Wahyudi menyatakan, perusahaan tetap menilai aksi tersebut tidak sah. Oleh sebab itu, ulah karyawan yang tidak masuk itu, dinilai mangkir. Merespon itu, perusahaan pun sudah melayangkan surat panggilan kerja kesatu.

“Mereka mangkir tiga hari dan sudah kita kasih Surat Panggilan kerja ke 1,” kata Wahyudi. BACA JUGA: Dalami Dugaan Korupsi PAD Retribusi TKA, Manajemen Perusahaan Batubara Diimintai Keterangan 

Ia pun mempertanyakan, klaim serikat pekerja, pembahasan PKB yang tidak jelas, sehingga memilih mogok kerja. Pasalnya, perundingan mengenai PKB pada 5 Agustus 2021, merupakan perundingan untuk pertama kali.

Lalu dalam pembahasan, ada usulan beberapa pasal yang disampaikan oleh Serikat, yang itu ada yang disetujui oleh perusahaan. Namun ada pula yang tidak disetujui oleh Perusahaan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: