Kalah Pra Peradilan Mantan Kadis Tetap Tersangka
BENTENG – Tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam program kegiatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), mantan Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah (Benteng), Masdar Helmi mengajukan pra peradilan.
Namun dalam putusannya, Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, menolak permohonan praperadilan tersebut dan Masda pun tetap berstatus tersangka. BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Baru Bayar Rp 16,1 Miliar Tunggakan BPJS Kesehatan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Benteng, Dodi Yansah Putra, SH menjelaskan, berdasarkan hasil sidang praperadilan yang dilaksanakan PN Argamakmur, mantan Kadisnakertrans dinyatakan kalah dan Kejari Benteng menang.
“Hasil putusannya Jumat (20/8) lalu, yang menyatakan dia (Masdar Helmi, red) kalah dan tetap menjadi tersangka. Kita menang karena kita sudah sesuai prosedur yang ada dalam menetapkan dia sebagai tersangka. Setelah ini kita Kejari Benteng akan menjadwalkan kembali untuk pemanggilan tersangka ini dan harus kooperatif," ungkapnya
Dia menambahkan, untuk diketahui dalam kasus korupsi ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Masdar Helmi, Abzul Aziz dan Elpi Eryantoni.
Dari ketiga ini memang hanya dua Tsk saja yang kooperatif dalam pemanggilan yang dilakukan Kejari Benteng, sedangkan Masdar Helmi tidak kooperatif dan mengajukan praperadilan. BACA JUGA: Gedung Eks SDN 62 Kota Bengkulu Dibobol Maling
“Kasus tindak pidana korupsi Disnakertrans pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans yang ditangani oleh Kejari Benteng ini terdapat dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1.059.420.000. Dua kegiatan tersebut terdiri dari, program padat karya infrastruktur yang terbagi di empat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta dan program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta," jelasnya. BACA JUGA: Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin, Tunggu 3 Bulan Usai Sembuh
Selanjutnya, Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, kita meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: