HONDA

Masa Tahanan Tersangka Investasi Bodong Diperpanjang 40 Hari

Masa Tahanan Tersangka Investasi Bodong Diperpanjang 40 Hari

CURUP - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), sudah mendapatkan perpanjangan masa tahanan dari kejaksaan untuk dua tersangka kasus investasi bodong. Baik itu untuk tersangka utama yaitu YN alias Yu (19) maupun rekannya VADI alias Va (20) yang sudah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan yang dilakukan.

“Benar, masa penahanan selama 20 hari sudah habis dan untuk perpanjangan masa penahanan sudah kita dapatkan dari kejaksaan untuk 40 hari ke depan,’’ kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kepada RB.

Dijelaskan Ibnu, perpanjangan 40 hari masa penahanan tersebut dirasa cukup untuk mereka menuntaskan proses penyidikan dan pemberkasan dari kedua tersangka. Terlebih pemeriksaan saksi tinggal menyisakan pemeriksaan saksi ahli, termasuk untuk saksi ibu tersangka YN yang sampai hari ini belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

‘’Mudah-mudahan dalam 40 hari ke depan penyidikan kita bisa tuntas, terlebih untuk proses pemeriksaan saksi maupun untuk barang bukti dirasa cukup. Hanya tinggal dua saksi ahli dan pemeriksaan saksi ibu tersangka YN yang masih kita upayakan untuk hadir memberikan keterangan,’’ jelas Ibnu.

Ditambahkan Ibnu, terkait ibut tersang YN yang dikabarkan menghilang, saat ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Dimana pihak keluarga sempat menghubungi penyidik yang intinya siap menghadirkan ibu tersangka dalam beberapa hari kedepan untuk diperiksa.

‘’Kita masih upayakan pendekatan agar ibu tersangka YN ini bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan. Sehingga bisa menjalani pemeriksaan untuk diambil keterangan sebagai saksi. Mudah-mudahan apa yang disampaikan pihak keluarga tersangka kepada penyidik soal akan berusaha menghadirkan ibu tersangka YN ini, bisa terwujud,’’ demikian Ibnu. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: