Kaur Turun Level PPKM, Boleh Resepsi Pernikahan
KAUR - Setelah terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, Kabupaten Kaur masuk Level II Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya Level III. Dengan turunnya level PPKM tersebut, wilayah Kabupaten Kaur akan kembali diizinkan untuk melakukan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur, Ujang Safiri mengatakan pihaknya telah menerima instruksi Mendagri tersebut. Oleh karena itu akan segera diterbitkan Surat Edaran Bupati terbaru.
Dalam Surat Edaran Bupati nantinya akan memperbolehkan kembali menggelar pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Kegiatan masyarakat diperbolehkan seperti biasanya, namun dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Ujang.
Kendati demikian, Ujang mengimbau seluruh masyarakat Kaur agar jangan terlalu berlebihan dalam melaksanakan kegiatan yang mengundang banyak orang. Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19. Masyarakat agar tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
“Meskipun nantinya diizinkan melakukan resepsi pernikahan tapi tetap mematuhi prokes, karena ini merupakan cara kita untuk mencegah Covid-19. Kita berharap wabah Covid-19 segera berakhir,” harapnya. (wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: