HONDA

Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka

 

CURUP - Setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong (RL) Nomor : 92/ST Cov19/RL/2021, sekolah sudah diperbolehkan untuk melaksanakan secara tatap muka terbatas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Menag, Menkes dan Mendagri yang ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si kepada RB menyebutkan, mereka sudah menindaklanjuti SE Bupati terbaru tersebut terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III dan penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian dan kerumunan. Intinya sekolah memang diperbolehkan dilaksanakan secara tatap muka terbatas dengan ketentuan tertentu.

‘’Sudah kita tindaklanjuti dan sampaikan ke seluruh sekolah terkait dibolehkannya sekolah tatap muka tersebut,’’ sampai Khirdes.

Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sambung Khirdes, diwajibkan memenuhi tiga syarat. Diantaranya sekolah harus mengajukan surat permohonan dan saat ini Bupati Rejang Lebong sudah memberikan izin. Kemudian dilakukan screaning terlebih dahulu terkait persiapan Sarana dan Prasarana (sapras) Protokol Kesehatan (Prokes) di sekolah tersebut sudah terpenuhi atau belum.

Kemudian, tambah Khirdes, sekolah juga harus ada izin orang tua terkait pelaksanaan sekolah tatap muka. Karena jika ada orang tua yang menolak dan masih mengingikan sekolah daring, maka sekolah tetap harus memfasilitas pembelajaran jarak jauh tersebut.

‘’Jadi sekolah tetap harus memfasilitasi anak didik mereka yang memang tidak diizinkan orang tuanya untuk sekolah tatap muka,’’ demikian Khirdes.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: