BANNER KPU
HONDA

Perambah Hutan Diamankan

Perambah Hutan Diamankan

CURUP – Resort Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) Rejang Lebong (RL) mengamankan dua orang warga yang terjaring dalam Operasi Wanalaga Nala tahun 2021.

Kedua orang tersebut, masing-masing Ci (58) dan No (24), keduanya warga Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Curup Timur. BACA JUGA: Ganja dari Empat Lawang, Dua Pemuda Diamankan

Dijelaskan Kepala Resort TNKS Rejang Lebong Tansri kemarin, kedua warga tersebut diketahui sedang melakukan aktivitas perambahan di dalam kawasan TNKS wilayah Hulu Musi Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang pada Selasa (24/8) dini hari lalu.

Perambahan dilakukan dalam TNKS yang jaraknya mencapai 1,5 km dari perbatasan pemukiman dan kawasan TNKS. BACA JUGA: Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Mahasiswa Diduga Konsumsi Sabu

‘’Kita sedang melakukan patroli dalam rangka Operasi Wanalaga yang sedang dilaksanakan pihak Polres Rejang Lebong. Sebelum sampai di lokasi, kita memang mendengar adanya suara chainsaw sehingga langsung melakukan penyergapan. Ternyata benar, ada dua warga ini sedang melakukan aktivitas perambahan dengan rencana membuka kawasan untuk dijadikan lahan kebun mereka,’’ sampai Tansri. BACA JUGA: ASN Benteng Dipolisikan, Tipu Rekan Bisnis hingga Rugi Rp 60 Juta

Setelah diamankan, sambung Tansri, kedua pelaku tersebut diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong.

Keduanya diserahkan beserta dengan barang bukti tiga unit senjata tajam jenis parang atau golok dan satu unit mesin Chainsaw. BACA JUGA: Nyaris Tabrakan, Mobil Pegawai Puskesmas di Bengkulu Utara “Nyemplung” Siring

‘’Hari ini (kemarin, red) secara resmi kita serahkan ke Polres Rejang Lebong untuk dilakukan proses hukum,’’ sambung Tansri.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit Tipidter Ipda Ibnu Sina kemarin mengungkapkan, keduanya disangkakan dalam Pasal 92 ayat 1 atau pasal 84 ayat 1 jo pasal 12 huruf f UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perambahan hutan. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: