Video Dugaan Asusila Komisioner KPU Diuji Forensik
BENGKULU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/VI/2021, Kamis (26/8) pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB (26/8) di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: SKD CPNS Bengkulu Utara Digelar 8 Oktober
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad Alhamid, S.IP, M.Si tersebut menghadirkan pengadu yakni Yayan Fariza, teradu yakni komisioner KPU Kaur, Meixxy Rismanto, dan saksi yang dihadirkan pengadu, Didit Putra.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah membenarkan penyelenggaraan sidang tersebut.
“Iya memang benar ada sidang. Tapi kami dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu tidak mengikutinya. Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Muhammad dan sidang tersebut sidang tertutup,” ujarnya. BACA JUGA: Gerebek Rumah Bandar Narkoba, Amankan 1 Kg Ganja dan 36 Paket Sabu
Perlu diketahui, perkara ini diadukan oleh Yayan Farizal. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto. Dalam pokok aduan, teradu diduga melakukan video call asusila dan sudah tersebar luas ke masyarakat.
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP. BACA JUGA: Dana Covid-19 Desa Terindikasi Menyimpang
Yayan Farizal mengatakan, hasil dari persidangan DKPP Kabupaten Kaur kemarin, hakim sudah memutuskan untuk sidang kedua. Dikarenakan teradu yakni Meixxy Rismanto masih bersikeras menyatakan di dalam video asusila tersebut bukanlah dirinya.
“Jadi pihak Hakim memutuskan untuk melakukan uji Forensik untuk melemparkan kepada pihak yang bisa membuktikan keaslian video tersebut,” katanya.
Ia menambahkan belum tahu secara pasti kapan waktu sidang selanjutnya, nanti akan dikonfirmasikan langsung oleh DKPP pusat.
“Pada sidang tadi dipimpin langsung oleh DKPP pusat, dimulai dari pukul 14.00 WIB – 15.15 WIB. Untuk sidang keduanya mungkin beberapa hari lagi. Nanti dikonfirmasi kembali oleh DKPP pusat,” tutupnya.
Menurut data yang diambil dari akun Twitter resmi milik DKPP pusat, Rencananya sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Dalam isi rilis yang telah diunggah pada tanggal 25 Agustus 2021 tersebut, Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” terangnya. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: