HONDA

Warga Tanah Abang Diamankan

Warga Tanah Abang Diamankan

SELUMA - Anggota Kepolisian Polsek Talo kembali berhasil mengamankan satu orang terduga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka berinisial YB (44) warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo. Dia ditangkap setelah dilaporkan Suparman (56) warga Desa Pasar Talo yang juga berada di wilayah Kecamatan Ilir Talo.

"Kita ada mengamankan satu orang pelaku atas nama Yuyun. Yang mana Yuyun ini salah satu pelaku penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IM melalui Kapolsek Talo, Iptu Noprizal, SH.

Ia menjelaskan, sesuai dengan laporan yang telah diterima. Kronologis kejadian telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2019 yang lalu. Bermula pada saat tersangka mendatangi rumah korban di Desa Pasar Talo. Tersangka menawarkan dan membujuk korban agar membeli kayu jenis Bayur dan Medang sebanyak 15 kubik. Dengan cara dipesan terlebih dahulu. Setelah itu pelaku menyakinkan korban dan berjanji bahwa akan segera mengantarkan kayu tersebut selambat-lambatnya dua minggu lagi.

Namun kenyataannya hingga saat ini tersangka tidak memberikan kayu pesanan tersebut kepada korban. Bahkan korban telah memberikan uang Rp 4 juta kepada tersangka. Korban yang merasa tertipu bertambah kesal, lantaran setiap ditanya, tersangka selalu berkilah. Korban pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Talo.

"Untuk modus pelaku ini melakukan penipuan dan penggelapan ini. Pelaku ini memang awalnya bekerja sebagai serabutan. Tapi pelaku ini tahu jika korban ingin mencari kayu untuk membuat perahu. Maka bagaimana caranya pelaku membujuk korban memesan dan memberikan uang kepada pelaku," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian Polsek Talo langsung melakukan penyelidikan terkait dengan laporan yang telah diterima 19 Agustus lalu. Setelah sejumlah barang bukti berupa kuwitansi dan keterangan sejumlah saksi dikumpulkan. Akhirnya anggota langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku saat berada di kediamannya.

"Tidak ada niat baik dari pelaku. Selama ini kata korban sudah dilakukan mediasi. Akan tetapi dia berlari-lari, sehingga korban melaporkan atas kejadian ini," terangnya.

Dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Talo menerapkan pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka ditahan di MapolsekTalo.(juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: