Desember Batas Keringanan Pajak
BENGKULU - Tercatat ada 44.469 unit kendaraan roda dua yang berpartisipasi dalam program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu. Dimana program keringanan pajak ini diberlakukan sejak diterbitkannya SK Gubernur Bengkulu Nomor: C.163.BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam wilayah Provinsi Bengkulu, pada 8 Maret lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKAD Provinsi Bengkulu, Sepra Agusri mengakui jika sejak Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan kebijakan tersebut, anemo wajib pajak meningkat untuk melunasi pajak kendaraannya.
"Semoga Program pembebasan pokok tunggakan dan denda kendaraan roda 2 dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan roda 2 yang masih menunggak pajak," kata Sepra, saat dikonfirmasi oleh RB.
Sementara itu, untuk capaian realisasi dari kebijakan pembebasan pajak ini memiliki progres mumpuni. Bahkan realisasinya hingga akhir Juni mencapai Rp 10,2 miliar dengan 34.323 unit. Untuk itu, pihaknya berharap agar lebih banyak dari para wajib pajak kendaraan bermotor untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini.
"Program ini sangat membantu beban masyarakat dan hanya sampai 22 desember 2021," imbuh Sepra.
Dengan adanya program ini diharapkan akan ada relaksasi. Sehingga yang menunggak dapat kembali aktif membayar. Terutama untuk 250 ribu pemilik kendaraan roda dua yang tidak aktif membayar pajak, menjadi terstimulasi untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk tahun berjalan.
Sehingga, pihaknya berharap bagi wajib pajak kendaraan roda dua yang menunggak bisa memanfaatkan dengan baik, untuk pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor khususnya roda dua ini. "Dengan tunggakan yang menunggak banyak, mereka cukup bayar satu tahun pajak berjalan berikut SWDKLLJ nya," tukas Sepra.
Di samping itu, pihaknya Dirlantas Polda Bengkulu,dan jasaharjasa giat melakukan sosialisasi untuk program ini. Sehingga pihaknya optimis bahwa pelaksanaan program ini akan dimanfaatkan terutama wajib pajak yang menunggak.
Sebelumnya, Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani, menyampaikan dengan kebijakan pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB bahkan pembebasan pajak tidak mengurangi pendapatan daerah (PAD). "Ini kan menambah PAD kita, tidak mengurangi. Malah PAD kita bertambah," tukasnya.
Bahkan dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua ini, malahan dapat menstimulasi para wajib pajak kendaraan bermotor roda dua. Sehingga PAD pun dapat bertambah dengan adanya wajib pajak yang selama ini enggan membayar pajak karena ada tunggakan pajak motor. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: