HONDA

Bupati Kepahiang Beri Sinyal Mutasi

Bupati Kepahiang Beri Sinyal Mutasi

KEPAHIANG – Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU saat ini tidak lagi menutupi atau menampik wacana terkait mutasi jabatan yang belakangan mulai beredar di masyarakat. Ini karena berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku bahwa kepala daerah yang baru dilantik pasca Pilkada 2020 lalu, boleh melakukan mutasi jabatan setelah 6 bulan pasca tanggal pelantikan. Yang artinya saat ini Bupati Kepahiang sudah bisa melakukan mutasi pejabat OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang. Bupati bahkan tidak segan memberi sinyal terhadap rencana Pemkab Kepahiang dalam waktu dekat akan melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap pejabat eselon yang ada. Bahkan saat ini Pemkab Kepahiang telah mempersiapkan tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), guna mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di beberapa OPD. "Sesuai dengan aturan dan ketentuan setelah 6 bulan dilantik, Bupati bisa melakukan mutasi para pejabat dilingkungan Pemkab Kepahiang, kemudian dapat melaksanakan lelang jabatan bagi kepala OPD yang kosong," kata Bupati. Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pula, Pemkab telah membentuk tim seleksi yang akan melakukan proses pendaftaran sampai dengan rekomendasi JPTP pada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). "Pansel saat ini sedang bekerja sesuai dengan prosedur, ada asesmen, uji kompetensi, wawacancara dan tahapan lainnya, nanti ada rekomendasi dari KASN terkait dengan tahapan yang akan dilaksanakan ini untuk lelang JPTP," kata Bupati. Dikatakan Bupati, tim seleksi ini bekerja secara independen, nantinya hasilnya dari seleksi JPTP akan disampaikan pada KASN, kemudian memberikan rekomendasi pada Bupati untuk melantik pejabat yang akan menempati jabatan OPD. “Ya, kita tunggu dulu seperti apa petunjuk dari KASN. Yang jelas tahapan persiapannya sudah kita lakukan, yakni dengan membentuk panitia seleksi,” demikian Bupati. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"