Oknum Dewan Seluma Akan Diperiksa Terkait Dugaan Penipuan Rp 90 Juta
SELUMA - Kapolres Seluma memastikan pengusutan laporan dugaan penipuan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Seluma berinisial He.
Ini setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma menerima laporan polisi (LP) limpahan dari Polda Bengkulu. Bahkan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil He untuk diperiksa.
BACA JUGA: 50 Persen Kasus Narkoba
"Ini akan kita panggil apakah minggu ini atau minggu depan, karena ini masih proses. Perkara yang merupakan limpahan dari Polda, jika memenuhi unsur pidana pasti kita proses," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK
Terlapor yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Seluma, kemudian penyidik akan meminta izin dari gubernur untuk melakukan periksaan terhadap terlapor.
"Nanti kita lihat aturannya kita memang harus izin kita izin dulu, jika tidak maka langsung kita panggil," terangnya.
BACA JUGA: 50 Persen Pejabat Minta Pindah OPD
Ia mengatakan, setelah menerima limpah LP dari Polda Bengkulu penyidik mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi. "Saat ini pemanggilan saksi masih proses, kita mulai dari saksi pelapor nanti baru terlapor," ujarnya.
He dilaporkan Edwar Efendi, warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Seluma Barat ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan sebesar Rp 90 juta.
Dalam laporan terlapor menjanjikan bisa memasukan anak pelapor masuk kerja di salah satu BUMN di Jakarta. Dengan syarat meminta sejumlah uang dengan total Rp 90 juta.
BACA JUGA: 4 Pembalak dan Perambah Dibekuk, Polres Mukomuko Amankan 3 Ekor Burung
Uang tersebut diberikan melalui transfer. Namun hingga waktu yang ditunggu-tunggu anak pelapor tak kunjung mendapatkan pekerjaan. Sehingga pelapor memutus untuk melaporkan He ke Polda Bengkulu.
Sementara itu, dikonfirmasi Rakyat Bengkulu, He mengatakan siap mengikuti proses hukum atas laporan ke Polda Bengkulu tersebut. Dirinya akan menjelaskan kronologis sebenarnya kepada penyidik.
BACA JUGA: Desember Batas Keringanan Pajak
"Karena ini telah dilaporkan, sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti proses hukumnya. Saya akan jelaskan kronologis sebenarnya kepada penyidik nanti saat saya dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya terlapor membatah bahwa laporan atau keterangan yang disampaikan ke Polda Bengkulu tersebut adalah tidak benar. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: